Habiburokhman Bantah RKUHAP Atur Polisi Bisa Sadap Alat Komunikasi Tanpa Izin Hakim
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah isu bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengizinkan polisi bisa menyadap alat komunikasi digital tanpa izin hakim atau pengadilan.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons ramainya pernyataan soal penyadapan tersebut di media sosial.
Adapun dalam poster yang beredar disebutkan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi ketika tidak berstatus sebagai tersangka.
"Ada ini beredar ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan ya kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
"Ini hoaks, benar hoaks ya," sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, ketentuan soal penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2). Namun, ketentuan lebih detail soal penyadapan itu akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
Sementara, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebut semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Begitu pula dengan Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan itu dikonfirmasi langsung Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Kan rapim sudah, dijadwalkan (pengesahan RKUHAP hari ini)," ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Cucun menuturkan pengambilan keputusan di tingkat II digelar karena RKUHAP telah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama-sama.
"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," jelas dia.