Harga Emas Antam Hari Ini 30 Desember 2025 Anjlok, Turun Rp 95.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun signifikan dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.
Penurunan harga ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.300.500
- 1 gram: Rp2.501.000
- 2 gram: Rp4.942.000
- 3 gram: Rp7.388.000
- 5 gram: Rp12.280.000
- 10 gram: Rp24.505.000
- 25 gram: Rp61.137.000
- 50 gram: Rp122.195.000
- 100 gram: Rp244.312.000
- 250 gram: Rp610.515.000
- 500 gram: Rp1.220.820.000
- 1.000 gram: Rp2.441.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas batangan Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Adapun rincian tarif PPh 22 pembelian emas batangan Antam sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pemerintah memberikan insentif pajak melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?
Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Rincian tarif pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Dengan memahami pergerakan harga emas serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, baik untuk membeli maupun menjual emas batangan Antam sesuai dengan tujuan investasi masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang