Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026 Naik Rp 8.000, Cek Daftar Harga Terbarunya

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Maret 2026 Naik Rp 8.000, Cek Daftar Harga Terbarunya

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (18/3/2026) pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp 8.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.988.000 menjadi Rp 2.996.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turut mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.748.000 per gram.

Apa saja rincian harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.548.000
  • 1 gram: Rp 2.996.000
  • 2 gram: Rp 5.932.000
  • 3 gram: Rp 8.873.000
  • 5 gram: Rp 14.755.000
  • 10 gram: Rp 29.455.000
  • 25 gram: Rp 73.512.000
  • 50 gram: Rp 146.945.000
  • 100 gram: Rp 293.812.000
  • 250 gram: Rp 734.265.000
  • 500 gram: Rp 1.468.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.936.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti potong tersebut dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan oleh wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana ketentuan pajak untuk buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak. Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut rinciannya:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara otomatis saat transaksi berlangsung.

Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang