Harga Emas Antam Hari Ini Senin 23 Februari 2026 Naik Rp 16.000, Cek Daftar Lengkap Terbarunya
Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami kenaikan pada awal pekan ini.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (23/2/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas tercatat naik Rp 16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 3.012.000 menjadi Rp 3.028.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.813.000 per gram.
Berapa rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan?
Berikut daftar harga emas batangan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.564.000
- Harga emas 1 gram: Rp 3.028.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.996.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.969.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.915.000
- Harga emas 10 gram: Rp 29.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp 74.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp 148.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp 297.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp 742.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.484.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.968.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas batangan?
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti ini penting untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban tersebut telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang sensitif terhadap dinamika ekonomi global. Namun, investor juga perlu memperhitungkan beberapa aspek berikut:
- Pergerakan harga yang fluktuatif dari hari ke hari.
- Selisih antara harga jual dan harga buyback.
- Potongan pajak saat pembelian maupun penjualan kembali.
- Tujuan investasi, apakah jangka pendek atau jangka panjang.
Dengan memahami struktur harga dan ketentuan perpajakan, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak.
Harga emas yang terus bergerak menuntut investor untuk aktif memantau perkembangan pasar agar tidak salah menentukan waktu transaksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang