Coretax Mulai Berlaku, Dunia Usaha Bersiap Hadapi Perubahan Sistem Pajak

Coretax
Coretax

Transformasi digital terus merambah ke berbagai sektor, termasuk perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerapan sistem Coretax mulai 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi. 

Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak, termasuk kalangan dunia usaha.

Untuk menyambut perubahan tersebut, sejumlah perusahaan mulai menyiapkan karyawan agar terbiasa dengan sistem baru. Salah satunya PT Etos Kreatif Indonesia, yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap untuk menggelar sosialisasi dan aktivasi Coretax bagi seluruh karyawannya. 

Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yaitu Ethos Digital Valley Purwokerto dan Aston Inn Cilacap, dengan partisipasi penuh dari karyawan di kedua kantor operasional. Acara ini ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai transformasi digital perpajakan yang digalakkan DJP. 

Sebagaimana diketahui, Coretax, sebagai sistem pelaporan berbasis digital akan diwajibkan mulai 2025. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien, transparan, dan minim kesalahan.

Mukit Hendrayatno, Chairman PT Etos Kreatif Indonesia, mengatakan, bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap literasi keuangan karyawan. 

“Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, dan melalui kegiatan ini karyawan diharapkan lebih siap menghadapi era digitalisasi pajak," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 24 September 2025.

"Menjadi korporasi, merupakan proses belajar dengan berbagai dinamika, di mana kepatuhan tetap harus dijalankan meski ada keterbatasan," ujarnya.

Sosialisasi Coretax

Sosialisasi Coretax

Lebih lanjut, Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo, mengungkapkan manfaat Coretax yang akan menggantikan proses manual dengan sistem digital terintegrasi. Hal ini, kata dia, bisa mempercepat pelaporan, meningkatkan akurasi, serta menjamin keamanan data perpajakan.

Selain paparan, peserta juga mengikuti workshop interaktif mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan (PPh 21) menggunakan Coretax. Mulai dari registrasi, aktivasi akun, hingga simulasi pelaporan, seluruh sesi dirancang agar karyawan lebih percaya diri saat melaksanakan pelaporan mandiri.

“Coretax akan mengubah cara lama yang manual menuju sistem digital yang terintegrasi. Perubahan ini memang menuntut adaptasi, tetapi manfaatnya besar, lebih cepat, akurat, dan aman," jelas Mohamad Teguh Prasetyo. 

"Semoga langkah seperti ini bisa ditiru perusahaan-perusahaan lain.”

Sosialisasi ini juga menyoroti bahwa pajak tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga pilar utama pembiayaan negara. Pajak yang dikelola dengan baik kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.