WFA 29-31 Desember 2025, Ini Imbauan Kemnaker untuk Perusahaan Swasta

Menaker, WFA 29-31 Desember 2025, Ini Imbauan Kemnaker untuk Perusahaan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

Imbauan ini disampaikan pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut menyusul keputusan pemerintah yang lebih dulu menerapkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode yang sama.

Imbauan WFA untuk Sektor Swasta

Pemerintah berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di sektor swasta dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025) seperti dilansir dari Antara.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberi keleluasaan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas.

Pemerintah sebelumnya memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB mengenai hari libur pada 25 Desember 2025 (Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru).

Tanggal di antara hari libur tersebut kemudian ditetapkan sebagai masa WFA bagi ASN yang berlaku dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Karena itu, Menaker berharap perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan serupa kepada pekerja.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Sektor Pelayanan Publik Dapat Dikecualikan

Yassierli menegaskan penerapan WFA tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan dan industri.

Perusahaan dapat mengecualikan sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi.

Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang terkait langsung dengan operasional pabrik.

WFA Tidak Dihitung Cuti, Upah Tetap Dibayarkan

Pelaksanaan WFA juga diimbau tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Pekerja dan buruh tetap menjalankan tugas serta kewajibannya meski bekerja dari lokasi berbeda.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

Pengaturan jam kerja dan pengawasan selama WFA juga menjadi perhatian pemerintah.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang