Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Dimulai 1 Januari 2026, Apakah Wajib?

Komdigi, kartu SIM, face recognition, registrasi kartu SIM, Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Dimulai 1 Januari 2026, Apakah Wajib?

Pemerintah akan  menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah atau face recognition mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Jadi, per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode yang lama ataupun dengan biometrik. Namun, per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

Apakah Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Wajib?

Tahap awal penerapan registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, namun masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan.

Penerapan face recognition saat pengguna melakukan registrasi kartu SIM mulai awal tahun depan masih dalam masa uji coba nasional.

Pada periode ini, masyarakat yang ingin membeli kartu SIM baru masih diberikan pilihan menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau face recognition.

"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tambahnya.

Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition baru diwajibkan mulai 1 Juli 2026.

Kapan Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition?

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, penerapan face recognition saat registrasi kartu SIM dimaksudkan untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor HP.

Menurut Edwin, berbagai modus seperti panggilan penipuan, spoofing, smishing, hingga manipulasi sosial hampir selalu menggunakan nomor ponsel sebagai pintu masuk utama.

Ia memaparkan, hingga September 2025 jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta.

Sementara itu, laporan Indonesia Anti Scam Center menunjukkan bahwa 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan total kerugian masyarakat senilai Rp 4,8 triliun.

"Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," imbuh Edwin.

"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," tambahnya.

Menurut Edwin, registrasi menggunakan face recognition juga membantu operator membersihkan database (basis data) dari nomor-nomor tidak aktif. 

Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar di masyarakat, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

"Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelas Edwin.

Sebagai bentuk kesiapan, operator seluler di Indonesia telah menerapkan verifikasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di gerai resmi.

Operator juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan yang diperbarui dua tahun sekali.

Seluruh sistem keamanan yang digunakan juga sudah mengikuti standar internasional ISO 27001 serta teknologi pendeteksian keaslian wajah dengan sertifikasi minimal ISO 30107-2 untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang