Apakah RT dan RW Wajib Dicantumkan di Alamat KTP? Ini Kata Dukcapil

Alamat rumah menjadi elemen penting yang harus dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alamat rumah ini biasanya mencakup nama jalan, nomor rumah, hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Detail alamat berperan penting dalam menunjukkan lokasi domisili seseorang secara akurat, terutama dalam konteks administrasi kependudukan.
Kejelasan data seperti nama jalan, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan akan memudahkan berbagai pihak dalam memverifikasi identitas dan memastikan kesesuaian antara tempat tinggal aktual dengan data resmi yang tercatat.
Lantas, apakah RT dan RW wajib dicantumkan dalam KTP? Bagaimana jika ada perubahan RT dan RW di domisili warga?
Apakah RT dan RW wajib dicantumkan dalam KTP?
Dilansir (6/8/2025), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kolom RT dan RW merupakan bagian yang wajib diisi dalam data alamat pada KTP elektronik.
"Elemen data alamat pada KTP memang telah mengakomodasi kolom untuk RT dan RW tempat penduduk berdomisili," jelas Teguh.
Menurutnya, dalam struktur data kependudukan nasional, kolom RT dan RW termasuk bagian dari alamat domisili yang dicatat secara formal.
Kewajiban ini juga diatur secara teknis dalam dokumen pengisian data kependudukan.
“Sesuai tata cara pengisian pada Formulir F1-01, kolom RT/RW tidak boleh dikosongkan,” tegasnya.
Kejelasan alamat, termasuk pencantuman RT/RW, dinilai penting untuk menjamin akurasi data kependudukan serta kelancaran pelayanan publik berbasis data identitas.
Jadi, bagi warga yang baru pindah domisili, harus segera melapor ke RT, RW, atau kelurahan setempat untuk mencari tahu detail alamat yang benar.
Yang harus dilakukan jika RT dan RW berubah
Terkadang, RT dan RW wilayah tertentu bisa berubah akibat beberapa faktor, seperti pertambahan jumlah penduduk (jika suatu wilayah semakin padat, satu RT atau RW bisa dipecah agar pengelolaannya lebih mudah), pemekaran wilayah permukiman baru, penataan ulang administrasi oleh kelurahan/desa, atau perubahan batas wilayah.
Saat terjadi perubahan ini, warga juga sebaiknya menyesuaikan alamat di KTP-nya dengan melakukan perubahan atau penggantian alamat.
Dilansir dari Kompas TV (26/2/2024), poses penggantian alamat pada KTP kini jauh lebih sederhana.
Mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pengurusan perubahan alamat tak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
Masyarakat yang tidak dapat mengurus langsung perubahan alamat tetap, dapat mewakilkan prosesnya.
Pihak yang dikuasakan cukup melampirkan Surat Kuasa Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07), kemudian mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03), serta membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang