DPR Dukung Registrasi SIM Pakai Biometrik Wajah, Dinilai Bisa Tekan Penipuan Digital
Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Menurut Yudha, perkembangan teknologi digital harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan identitas agar masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan data dan identitas.
“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menilai penerapan registrasi biometrik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital yang semakin kompleks.
Registrasi Biometrik Dinilai Bisa Tekan Kejahatan Siber
Yudha menjelaskan sistem registrasi biometrik melalui verifikasi wajah berpotensi meminimalisasi penggunaan identitas palsu dalam registrasi nomor seluler.
Menurut dia, selama ini masih banyak kasus kejahatan digital yang memanfaatkan lemahnya validasi identitas pengguna.
Dengan sistem biometrik, pemerintah dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler anonim atau data palsu untuk menjalankan aksinya.
Ia menyebut beberapa bentuk kejahatan digital yang dapat ditekan melalui sistem tersebut, antara lain:
- Penipuan daring
- Phishing
- Panggilan spam
- Penyalahgunaan OTP
- Penggunaan identitas palsu
“Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” ujarnya.
Phishing dan Penyalahgunaan OTP Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Yudha juga menyoroti maraknya kasus phishing yang kini semakin sering menyasar masyarakat.
Phishing merupakan teknik penipuan digital yang dilakukan dengan cara mengelabui korban agar memberikan data sensitif secara sukarela, seperti kata sandi, PIN, hingga kode OTP.
Sementara OTP atau One-Time Password merupakan kode keamanan sekali pakai yang umumnya terdiri dari empat hingga enam digit angka unik. Kode tersebut biasanya dikirim melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi dan hanya berlaku dalam waktu singkat.
Menurut dia, berbagai modus kejahatan digital tersebut semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Karena itu, negara dinilai perlu terus memperkuat sistem keamanan digital nasional agar masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan teknologi.
DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
Meski mendukung kebijakan registrasi biometrik, Yudha mengingatkan bahwa implementasi sistem tersebut harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan transformasi digital nasional.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan pengelolaan data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan sehingga masyarakat merasa yakin terhadap sistem yang diterapkan.
“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” kata dia.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan data pribadi di era digital.
Registrasi SIM Biometrik Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM ponsel menggunakan pengenalan biometrik wajah akan diwajibkan secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Menurut Edwin, registrasi biometrik untuk pengguna baru nantinya akan diterapkan penuh tanpa lagi adanya kelonggaran setelah tanggal tersebut.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tindak kriminal berbasis digital.