Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi
- ATSI menyatakan kesiapan mengikuti Peraturan Menteri Komdigi No. 7 Tahun 2026.
- Registrasi Kartu SIM Biometrik wajib menggunakan pengenalan wajah untuk validasi identitas.
- Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga kartu prabayar per operator untuk setiap NIK.
- Masyarakat kini berhak mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas identitasnya tanpa izin.
Kesiapan Industri Menyambut Regulasi Baru
Asosiasi penyelenggara telekomunikasi menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa asosiasi dan seluruh anggotanya akan mematuhi aturan ini.
"Insya Allah siap untuk kesiapannya," ujar Marwan pada Senin (26/1/2026).
Namun, ATSI dan regulator masih perlu membahas teknis spesifik. Ini termasuk kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor. Mereka juga akan merumuskan mekanisme pemblokiran nomor. Pemblokiran terjadi jika ditemukan nomor terdaftar tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Mekanisme Registrasi Kartu SIM Biometrik dan Batasan Kepemilikan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya akurasi registrasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci validasi identitas yang sah.
Validasi Identitas: Dari NIK ke Biometrik Wajah
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus mendaftarkan NIK mereka. Proses ini wajib disertai data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal resmi.
Komdigi mengatur khusus proses registrasi bagi pelanggan di bawah 17 tahun. Mereka harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga mereka. Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya sah setelah proses [Registrasi Kartu SIM Biometrik] tervalidasi.
Pembatasan Tiga Nomor demi Keamanan Digital
Kebijakan baru ini juga menyentuh aspek kepemilikan. Masyarakat hanya diizinkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Batasan ini berlaku untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara layanan seluler.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk membatasi penyalahgunaan identitas masif. Batasan kepemilikan ini sangat krusial. Ini mencegah praktik pembuatan nomor fiktif yang kerap digunakan untuk tindak kriminal.
Menjaga Data Pelanggan dan Memperketat Ruang Kejahatan Digital
Komdigi mewajibkan penyedia layanan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat kini dapat mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Mereka juga berhak meminta pemblokiran jika ada nomor yang disalahgunakan.
Aspek keamanan data menjadi prioritas utama. Penyelenggara wajib menjamin kerahasiaan data pelanggan. Ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).