Idul Fitri 2026 Muhammadiyah Jatuh Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat? Ini Penjelasannya

Pelaksanaan shalat Jumat yang jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha kerap menjadi topik diskusi hangat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Kondisi ini diprediksi akan terjadi pada Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah umat Islam yang telah melaksanakan shalat Id di pagi hari masih diwajibkan mengikuti shalat Jumat, ataukah boleh menggantinya dengan shalat Zuhur?
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya sekaligus Dekan FAI UM Surabaya, Dr. H. Thoat Stiawan, MHI, menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat rukhsah atau keringanan terkait kondisi ini.
"Hadist Nabi Muhammad SAW memberikan rukhsah bagi umat yang telah melaksanakan shalat Id untuk tidak wajib mengikuti shalat Jumat," ujar Thoat dikutip dari Klikmu.co, Rabu (18/3/2026).
Kajian Hadist dan Keringanan Ibadah
Dasar hukum mengenai persoalan ini merujuk pada beberapa hadist sahih. Salah satunya adalah riwayat Iyās Ibn Abū Ramlah asy-Syāmī yang menceritakan dialog antara Mu‘āwiyah Ibn Abū Sufyān dan Zaid Ibn Abī Arqam mengenai praktik Rasulullah SAW.
Dalam hadist tersebut, Zaid menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat Id yang bertepatan dengan hari Jumat, kemudian memberikan pilihan kepada jamaah.
"Beliau (Rasulullah) bersabda: 'Barang siapa yang ingin shalat (Jumat) bersama kami, silakan'," kata Thoat mengutip hadist riwayat Abu Dawud yang telah disahihkan oleh Al-Albani.
Selain itu, hadist dari Ibnu Umar memperkuat fleksibilitas ini. Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin shalat Jumat bersama kami, silakan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang." (HR At-Thabarani).
Thoat menilai redaksi tersebut menunjukkan bahwa shalat Jumat menjadi tidak wajib secara mutlak bagi mereka yang sudah menjalankan shalat Id, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari masjid.
Perbedaan Pandangan Empat Mazhab
Meskipun ada keringanan, para ulama mazhab memiliki pandangan yang bervariasi mengenai batasan rukhsah ini:
Mazhab Hanafi: Tetap mewajibkan shalat Jumat bagi penduduk kota, kecuali bagi mereka yang tinggal jauh di pinggiran kota.
Mazhab Maliki: Berpendapat bahwa Imam tetap melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk Jumat.
Mazhab Syafi'i: Shalat Id tidak menggugurkan kewajiban Jumat bagi penduduk kota, namun diperbolehkan tidak hadir bagi penduduk pedalaman (ahlul bawadi).
Mazhab Hambali: Secara umum membolehkan meninggalkan shalat Jumat jika sudah shalat Id, baik bagi penduduk kota maupun desa.
Sikap Majelis Tarjih Muhammadiyah
Di Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui maklumat resminya tetap menganjurkan umat untuk melaksanakan shalat Jumat jika kondisi memungkinkan.
Thoat menegaskan bahwa di era modern dengan akses masjid yang mudah, rukhsah tetap berlaku namun bersifat kondisional.
"Dalam situasi normal, umat dianjurkan tetap shalat Jumat demi menjaga kontinuitas ibadah berjamaah. Namun dalam kondisi khusus seperti sakit atau jarak yang sangat jauh, menggantinya dengan shalat Zuhur sangat dianjurkan," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa keringanan ini bukan berarti pengguguran ibadah total, melainkan bentuk kasih sayang syariat dalam mempertimbangkan kemaslahatan umat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang