Dukcapil dan Telkomsel Bahas Konversi Kuota Akses NIK ke Face Recognition
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar pertemuan dengan Telkomsel untuk membahas rencana konversi kuota akses layanan data kependudukan.
Pembahasan tersebut terkait kemungkinan konversi kuota akses layanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) berbasis webservice menjadi kuota layanan biometrik Face Recognition (FR).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Dukcapil di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi bersama jajaran serta pimpinan dari Telkomsel.
Sebelum pertemuan digelar, Telkomsel telah mengajukan surat permohonan konversi atau relokasi saldo kuota akses webservice menjadi kuota layanan Face Recognition.
Permohonan itu tercantum dalam surat PT Telkomsel Nomor: 03/RM-01/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Harapan Telkomsel soal Relokasi Kuota agar Layanan FR Lebih Optimal
Dalam kesempatan tersebut, pihak Telkomsel menyampaikan harapan agar tersedia mekanisme yang memungkinkan pengalihan kuota layanan sehingga pemanfaatan teknologi Face Recognition dapat lebih optimal dalam mendukung layanan kepada pelanggan.
"Namun demikian, kami pun sepakat bahwa apa pun solusi yang akan diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Daniswara, dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (5/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan layanan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi yang berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2021 hanya mengatur mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian pembayaran PNBP, tanpa memuat ketentuan mengenai konversi atau relokasi antarjenis layanan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa layanan akses webservice NIK dan layanan biometrik Face Recognition merupakan dua objek PNBP yang berbeda dengan kode penerimaan masing-masing.
Teguh juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan PP Nomor 69 Tahun 2020, pembayaran PNBP yang telah dilakukan menjadi hak negara sehingga tidak dapat dikonversi ataupun dibatalkan.
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ditjen Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perpindahan saldo dimaksud," jelas Teguh.
"Keputusan terkait kebijakan pengelolaan dan kemungkinan konversi menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sepenuhnya. Karena itu, kami akan mengagendakan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan, BPKP, ATSI, dan Ditjen Dukcapil," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum menambahkan bahwa Dukcapil siap mendukung proses teknis maupun administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa integrasi data kependudukan harus tetap dijaga agar berjalan secara aman, akurat, dan berkelanjutan.
"Kami berkomitmen menjaga kualitas layanan integrasi data kependudukan. Setiap langkah akan kami pastikan sesuai regulasi sehingga keamanan dan akurasi data masyarakat tetap terjamin, sekaligus mendukung keberlanjutan transformasi digital pelayanan publik," kata Handayani.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pembahasan mengenai kemungkinan konversi kuota layanan akan dilanjutkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ke depan, diskusi lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang