Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Diuji Coba Januari 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah mulai 1 Januari 2026.
Skema registrasi kartu SIM biometrik tersebut masih bersifat sukarela dan akan memasuki tahap uji coba.
SIM biometrik akan diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sistem hybrid berlaku selama masa transisi
Marwan menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi, registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem hybrid dengan dua pilihan metode pendaftaran.
Calon pelanggan baru tetap dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti mekanisme lama atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan SIM biometrik berbasis pengenalan wajah.
"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata Marwan.
Registrasi SIM biometrik dinilai penting tekan kejahatan digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus rantai kejahatan digital.
Edwin menyebut hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering, menjadikan kartu SIM dan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujar Edwin.
“Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuhnya.
Pembersihan database nomor seluler jadi target kebijakan
Edwin mengatakan kebijakan registrasi kartu SIM biometrik juga bertujuan membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif.
Lebih dari 310 juta nomor seluler tercatat beredar di Indonesia, sementara populasi dewasa diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa.
"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.
Operator seluler siap terapkan sistem keamanan biometrik
Dalam mendukung kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai.
Operator juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perjanjian kerja sama tersebut diperbarui secara berkala setiap dua tahun untuk menjamin keamanan dan akurasi data pelanggan.
Selain itu, operator seluler telah menerapkan standar keamanan sistem bersertifikasi ISO 27001 serta standar liveness detection minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan biometrik wajah dalam proses registrasi kartu SIM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang