Kenapa Pengumpulan Dana Sosial Perlu Izin? Ini Penjelasan Gus Ipul…

penggalangan dana, Gus Ipul, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, bencana sumatera, izin donasi, donasi perlu izin, Kenapa Pengumpulan Dana Sosial Perlu Izin? Ini Penjelasan Gus Ipul…, Prosedur penggalangan dana, Adakah dasar hukumnya?, Adakah sanksinya?, Apa pentingnya donasi perlu izin?

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai pengumpulan donasi yang memerlukan izin. 

Ia menjelaskan, bahwa penggalangan dana untuk keperluan sosial, terutama yang melibatkan masyarakat banyak, harus melalui prosedur perizinan yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Ipul menegaskan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat dapat dilakukan, tetapi harus dimulai dengan mengajukan izin yang bisa dilakukan secara online dan tidak rumit.

"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," ujar Gus Ipul, Rabu (10/12/2025), seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa izin untuk pengumpulan dana harus diperoleh terlebih dahulu, dan setelah itu pihak penggalang dana dapat melakukan audit untuk melaporkan penggunaan dana tersebut.

Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin ini hanya memerlukan waktu dua hari untuk diproses.

Prosedur penggalangan dana

Menurut Gus Ipul, apabila jumlah dana yang dihimpun kurang dari Rp 500 juta, audit dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, jika dana yang terkumpul melebihi Rp 500 juta, penggalang dana diwajibkan untuk bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi untuk melakukan audit yang lebih komprehensif.

"Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa penggalangan dana dalam situasi mendesak, seperti bencana alam, masih diperbolehkan tanpa izin sebelumnya, tetapi harus diikuti dengan pelaporan hasil audit setelah bantuan disalurkan.

"Jadi ini jangan disalah-salahkan, enggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucap Gus Ipul.

Adakah dasar hukumnya?

Menurut penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.

Beleid itu menyebutkan, menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi, kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi," kata Gus Ipul, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

“Tapi, kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” terangnya.

Adakah sanksinya?

Terkait pelanggaran pengumpulan dana tanpa izin, Gus Ipul menyebutkan bahwa sanksinya tergolong kecil.

Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang mengatur sanksi berupa pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.

"Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, 'Lebih baik disanksi aja wis,'" kata Gus Ipul, sambil menambahkan bahwa tujuan dari aturan ini bukan untuk memberikan sanksi, melainkan untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan kredibilitas.

Apa pentingnya donasi perlu izin?

Gus Ipul memaparkan beberapa manfaat dari penerapan aturan ini.

Pertama, ia mengatakan bahwa masyarakat akan semakin percaya memberikan donasi karena mereka yakin bahwa dana tersebut akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

"Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya, dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme ini juga bermanfaat bagi pemerintah.

Dengan data yang diperoleh dari pelaporan penggalangan dana, pemerintah dapat memetakan bantuan yang dibutuhkan oleh penerima manfaat.

"Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program," jelas Gus Ipul.

Gus Ipul kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana oleh siapa pun, terutama saat ini yang ditujukan untuk warga terdampak bencana Sumatera.

"Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan," kata Gus Ipul.

Namun, ia mengingatkan agar setelah penggalangan dana selesai, pelaporan kepada pemerintah tetap dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Yang penting kami diberitahu dapatnya dari mana saja, kemudian dibaginya kepada siapa saja, ke mana saja," pungkas Gus Ipul.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang