Daftar Titik Razia Zebra Tangerang 2025 dan Fokus Penindakan

Tangerang, operasi Zebra, titik razia Zebra Tangerang, Operasi Zebra Jaya 2025, titik operasi Zebra Jaya 2025, operasi zebra, titik razia zebra tangerang, titik operasi zebra jaya 2025, Daftar Titik Razia Zebra Tangerang 2025 dan Fokus Penindakan

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari, dimulai pada 17 hingga 30 November 2025.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muhibbur yang membacakan pesan Kapolda Metro Jaya dalam apel, Senin (17/11/2025), mengatakan operasi ini tidak semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Kita tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengingatkan,” ujar Muhibbur, seperti yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Polri.

Ia menekankan, “Kita tidak hanya menghadirkan sosok polisi, tetapi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Meskipun demikian, penegakan hukum tetap kita lakukan secara profesional, termasuk melalui ETLE statis dan mobile.”

Selama periode operasi, petugas akan ditempatkan di titik operasi Zebra Jaya 2025, yang rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk persimpangan padat kendaraan, jalur protokol, dan ruas yang sering digunakan untuk balap liar.

Daftar titik razia zebra Tangerang

Dikutip dari Tribunnews, berikut daftar titik razia Zebra Tangerang serta sejumlah titik operasi di wilayah Banten yang menjadi fokus pengawasan polisi selama Operasi Zebra Jaya 2025:

Tangerang Kota dan Tangerang Selatan

  • Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang Kota)
  • Jalan M.H. Thamrin (Tangerang Kota)
  • Jalan Daan Mogot (Tangerang Kota)
  • Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan)
  • Jalan Pahlawan Seribu (Tangerang Selatan)
  • Jalan Letnan Sutopo (Tangerang Selatan)
  • Jalan BSD Raya (Tangerang Selatan)
  • Bandara Soekarno-Hatta (Perimeter Utara, Perimeter Selatan, P1, P2, Terminal 1–3)
  • Kawasan TOD M1

Pandeglang

  • Perbatasan Serang–Pandeglang, Kampung Gayam (Cadasari)
  • Jalan Kadubanen–Cipacung
  • Jalan Cipacung–Mengger
  • Jalan Labuan–Carita
  • Jalan Carita–Anyer
  • Jalan Karoeng–Panimbang
  • Jalan Saketi–Picung
  • Area Tugu Jam / Alun-alun Pandeglang
  • Terminal Angkot Mengger

Serang

  • Jalan Sultan Agung, Tirtayasa, Kotabaru
  • Jalan Raya Jenderal Soedirman (dekat Stadion Maulana Yusuf)
  • Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Raya Serang–Pandeglang
  • Jalan Raya Ciruas
  • Jalan Raya Kragilan
  • Jalan Raya Cikande–Asem
  • Jalan Raya Cimiung–Sentul

Macam pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Jaya 2025 di Tangerang

Operasi Zebra tahun ini menargetkan delapan jenis pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab utama kecelakaan dan hambatan lalu lintas.

Adapun sasaran pelanggaran yang diawasi meliputi:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ);
  • Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ);
  • Pengendara motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292);
  • Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291);
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 283 Jo Pasal 228);
  • Melawan arus, salah satu pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan (Pasal 287 Ayat 1);
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5);
  • Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, termasuk TNKB dan lampu utama (Pasal 280 Jo Pasal 285);

Dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Warga yang melintas di titik operasi Zebra Jaya 2025, terutama di kawasan Tangerang dan sekitarnya, diimbau selalu tertib dan mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Besok Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Titik Jalan di Tangerang dan Serang Rawan Razia Kendaraan”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.