Top 21+ Titik Ini Diprediksi Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung Serta Besaran Dendanya

operasi zebra, Operasi Zebra Lodaya 2025, operasi zebra 2025 jawa timur, lokasi razia bandung hari ini, 21 Titik Ini Diprediksi Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung Serta Besaran Dendanya

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025. Pada pelaksanaan tahun ini, kepolisian menerapkan kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dengan pendekatan yang lebih humanis.

Operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Barat.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa razia tahun ini akan mengandalkan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) secara dominan.

Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi strategi utama agar penindakan lebih efektif tanpa harus selalu menghadirkan petugas dalam jumlah besar di lapangan.

"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya saat dihubungi pada 14 November 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan porsi penggunaan ETLE mencapai 95 persen, masyarakat diperkirakan tidak akan banyak menemukan petugas yang melakukan razia secara langsung di jalan.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengawasan secara fisik di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi penertiban.

Di Mana Saja Titik Razia yang Diprediksi di Kota Bandung?

Berdasarkan perkiraan, ada 21 titik di Kota Bandung yang berpotensi menjadi lokasi operasi. Daftar ini bukan lokasi pasti, namun menjadi rujukan awal bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas.

Berikut daftar titik yang diperkirakan menjadi lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025:

  1. Sekitar Tugu Simpang Lima
  2. Jalan Asia Afrika
  3. Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
  4. Lampu merah Rajawali
  5. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
  6. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
  7. Sekitar Polsek Cicendo
  8. Sekitar Borma Setiabudhi
  9. Jalan Soekarno-Hatta depan PT LEN
  10. Lampu merah Jalan Merdeka
  11. Bawah flyover Antapani
  12. Bundaran Cibiru
  13. Lampu merah Istana Plaza
  14. Jembatan Viaduct
  15. Bawah flyover Pasopati (depan RSHS)
  16. Taman Kopo Indah 2
  17. Lampu merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
  18. Pos Buah Batu bekas PHD
  19. Jalan Gedebage
  20. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
  21. Bawah terowongan Kopo

Dari kawasan Asia Afrika hingga Dago, seluruh titik tersebut dipilih karena tingkat kepadatan dan potensi pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. Kepolisian mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi aturan sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran Apa Saja yang Menjadi Sasaran dan Berapa Dendanya?

Operasi Zebra Lodaya 2025 menargetkan sejumlah pelanggaran yang kerap menjadi pemicu kecelakaan maupun kemacetan. Sanksi dijatuhkan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar pelanggaran beserta ancaman denda maksimalnya:

  • Melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan: denda maksimal Rp 500.000.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi: denda maksimal Rp 750.000 karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
  • Melampaui batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melawan arus, dengan dua kategori sanksi: Pengendara motor: denda maksimal Rp 500.000. Pengemudi mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Helm tidak berstandar SNI: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor: denda maksimal Rp 250.000.
  • Tidak menyalakan lampu motor baik pada malam hari maupun siang hari: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan cakupan ETLE yang lebih luas dan pantauan fisik di titik-titik rawan, pengendara diimbau untuk menaati aturan demi keselamatan bersama.

Operasi Zebra Lodaya tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.

Kepolisian berharap, pelaksanaan operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Jawa Barat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Perkiraan 20 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.