Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra 2025. Dalam kegiatan kali ini, kepolisian menerapkan pola pengawasan yang lebih responsif.
Sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan para masyarakat menjadi incaran. Semisal pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.
“Sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB atau TNKB dicopot agar menghindari tangkapan kamera,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di laman resmi Korlantas Polri, Selasa (18/11).
Menurut Komarudin, masih banyak pengendara motor yang tidak menggunakan pelat nomor di jalanan Jakarta.

Mereka biasanya mencopot atau menutup pelat nomor. Bertujuan agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE.
Oleh sebab itu, pelanggaran satu ini turut menjadi konsen Polda Metro Jaya. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.
Apalagi pada Operasi Zebra 2025, mereka mengandalkan mekanisme hunting system. Dinilai mampu mempercepat penindakan di lapangan.
Petugas dapat langsung menindak pengendara yang melanggar, tanpa bergantung pada titik pemeriksaan tertentu.
Ditambah Polda Metro Jaya, juga turut memaksimalkan penggunaan perangkat ETLE statis maupun ETLE mobile selama Operasi Zebra 2025.
Kamera bergerak kini merekam dari dua sisi, sehingga efektif mendeteksi motor yang sengaja melepas atau menutup pelat nomor.
“Kita menggunakan metode hunting system. Pola ini dinilai lebih efektif karena menyasar langsung pelanggar di lapangan,” tegas Komarudin.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mencatat sepanjang Januari sampai Oktober 2025 ada 500 ribu pelanggar.
Besarnya angka di atas ternyata membawa dampak buruk. Seperti level fatalitas saat kecelakaan yang cukup tinggi, yakni menyentuh 600 orang meninggal dunia.
“Sehingga Jasa Raharja telah mengeluarkan lebih dari Rp 100 miliar untuk santunan korban kecelakaan sepanjang Januari-Oktober 2025. Situasi ini sebagai kondisi yang sangat memprihatinkan,” pungkas dia.
Tilang Manual Tetap Jadi Andalan
Selain menggunakan ELTE, Polda Metro Jaya turut memberi ruang kepada anggotanya untuk menerapkan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan, jadi dapat menimbulkan korban jiwa.

Komarudin menilai ada situasi yang membutuhkan tindakan cepat tanpa menunggu proses ETLE. Sehingga tilang manual masih dibutuhkan.
Ia kembali mengingatkan bahwa seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target. Termasuk kendaraan tanpa TNKB, pengendara mabuk, kecepatan tinggi dan penggunaan pelat spesial tidak semestinya.
“Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan,” Komarudin menutup perkataannya.