Operasi Zebra 2025 Dimulai, Berikut Tips Aman Berkendara agar Tak Terkena Tilang

Operasi Zebra 2025, tips aman berkendara, operasi zebra 2025, operasi zebra 2025 hari ini, Operasi Zebra 2025 Dimulai, Berikut Tips Aman Berkendara agar Tak Terkena Tilang

Operasi Zebra 2025 resmi berlangsung pada 17–30 November 2025 di seluruh Indonesia.

Selama dua pekan ke depan, pengendara diminta lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran yang bisa berujung penindakan.

Operasi ini menjadi langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penindakan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, meski sanksi akan diberlakukan bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Jenis Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra 2025

Korlantas menetapkan delapan jenis pelanggaran prioritas, di antaranya:

  • Tidak memakai helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Melanggar rambu atau marka jalan
  • Menerobos lampu APILL
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Kendaraan tidak laik jalan
  • Balap liar
  • Angkutan barang tidak sesuai aturan pemuatan

Besaran Sanksi Tilang

Penindakan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009. Beberapa sanksi yang diberlakukan antara lain:

  1. Melanggar marka jalan: denda hingga Rp500.000
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp250.000
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp750.000
  4. Melampaui batas kecepatan: denda Rp500.000
  5. Melanggar ganjil genap: denda Rp500.000
  6. Melawan arus: motor Rp500.000, mobil Rp1.000.000
  7. Menerobos lampu merah: denda Rp500.000
  8. Tidak memakai helm: denda Rp250.000
  9. Boncengan lebih dari dua orang: denda Rp250.000
  10. Tidak menyalakan lampu motor siang/malam: denda Rp250.000
  11. Untuk pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sedangkan ODOL dikenai Pasal 307, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Tips Aman Agar Tidak Kena Tilang Selama Operasi Zebra 2025

1. Gunakan Perlengkapan Keselamatan dengan Benar

Pengendara motor wajib memakai helm SNI yang terpasang dengan baik, sementara pengemudi mobil harus mengenakan sabuk keselamatan.

Pastikan pula spion, lampu utama, lampu sein, dan pelat nomor terpasang sesuai aturan.

2. Patuh pada Rambu dan Marka Jalan

Pelanggaran kasat mata seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau tidak mematuhi marka menjadi fokus utama operasi.

Selain berbahaya, pelanggaran ini merupakan penyebab kecelakaan tertinggi.

3. Jangan Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Jika harus melihat navigasi atau menerima telepon, gunakan fitur hands-free atau berhenti di tempat aman. Fokus penuh di jalan adalah kunci keselamatan.

4. Pastikan Kendaraan Laik Jalan

Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat: lampu, rem, ban, dan kelistrikan.

Kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenai tilang sekaligus membahayakan keselamatan.

5. Hindari Modifikasi Berlebihan

Modifikasi ekstrem seperti knalpot bising, lampu tambahan tidak sesuai aturan, strobo, dan rotator berpotensi membuat pengendara ditilang dan mengganggu pengguna jalan lain.

6. Patuhi Aturan Muatan Kendaraan Barang

Pastikan muatan tidak melebihi batas dan terikat dengan aman. Pelanggaran ODOL menjadi salah satu sasaran khusus operasi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak sekadar mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat makin sadar pentingnya tertib berlalu lintas.

Operasi berlangsung hingga 30 November 2025, sehingga pengendara diimbau selalu mematuhi aturan dan prioritaskan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Artikel ini tayang di KompasTV dengan judulOperasi Zebra 2025 Resmi Digelar, Ini Tips Aman agar Tidak Kena Tilang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.