Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, DPR Desak Kemenag dan Polisi Bertindak
Fenomena jasa nikah siri berbayar yang marak ditawarkan dan viral TikTok kini menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Layanan yang dikemas seperti “instan” itu dianggap mereduksi nilai sakral pernikahan sekaligus membuka ruang kerentanan bagi perempuan dan anak. Kondisi ini memaksa pemerintah dan aparat terkait untuk turun tangan.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti maraknya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar konten viral, tetapi bentuk nyata komersialisasi agama yang bisa menimbulkan banyak kerugian.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selly meminta seluruh institusi terkait untuk bergerak bersama.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara, bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menguatkan komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menyebut bahwa jasa nikah siri yang dijual bebas di media sosial adalah bentuk penyalahgunaan ajaran agama yang harus segera dihentikan.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” kata Selly.
Menurutnya, nikah siri yang tidak dicatat secara resmi menciptakan rantai masalah hukum yang panjang. Tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan berisiko kehilangan perlindungan negara, mulai dari status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan lain. Dampaknya juga dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan siri.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata.”
Selly juga meminta Kemenag mengawasi secara ketat pihak-pihak yang mengaku penghulu atau penyedia layanan pernikahan tanpa izin resmi. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, sanksi administratif wajib diberikan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan lintas sektor, mengingat promosi jasa nikah siri dilakukan melalui media sosial.
“Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.
Selain penindakan, edukasi juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi mekanisme perlindungan hukum bagi semua pihak dalam keluarga.
Selly menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tegasnya. (Ant)