Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Ditahan

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Petrus Fatlolon
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Petrus Fatlolon

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Petrus Fatlolon

Petrus Fatlolon ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruangan pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, mulai dari sejak kamis  sore tadi.

Sebelum ditempatkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, periode 2017–2022  diperiksa oleh tim pidsus sekitar enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan, ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar energi yang bersumber dari apbd tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022," uangkap Garuda.

Penetapan mantan bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik serta pendalaman keterangan beberapa ahli yakni,  ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Lanjut Garuda, pencairan dana dan penyertaan modal kepada pt tanimbar energi itu, sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka  yang pada saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus RUPS atau pemegang saham Pt Tanimbar Energi.

Dengan total anggaran yang diterima pt tanimbar energi sebesar rp 6.251.566.000  berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi sebagaimana tujuan pendirian perusahaan daerah, justru digunakan pada berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki relevansi dengan kegiatan usaha migas," katanya.

Berdasarkan hasil hitungan oleh inspektorat kabupaten kepulauan tanimbar melalui laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara nomor 700/lak-7/III/2025 mencapai rp 6.251.566.000/  setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Sementara selain mantan bupati, Kejari Kepulauan Tanimbar, Maluku sebelumnya juga menahan dua tersangka lainnya, yakni direktur  utama,  Johana Joice Julita Lololuan wanita berusia lima puluh tiga tahun dan direktur keuangan, Karel F. G. B. Lurnarnera pria berusia tiga puluh tujuh tahun dalam kasus yang sama.  

Keduanya saat ini mereka ditahan di rutan lapas tiga Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara  mantan bupati saat ini ditahan di rutan kelas dua Ambon, selama dua puluh hari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001/ juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut.

(Laporan  Usman Mahu, tvOne, Maluku)