Jejak Pelanggaran Izin dan Kerusakan Lingkungan Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi (IR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Status hukum Imron meningkat setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejati Bengkulu pada Selasa (10/2/2026). Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam skandal pertambangan yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penerbitan Izin
Kasus ini berfokus pada sejumlah kebijakan yang diterbitkan Imron saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2007. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat.
"Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan IR, mantan Bupati Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining," ungkap Denny kepada media.
Dua keputusan utama yang menjadi dasar penyidikan adalah:
- Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007: Tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
- Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007: Tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT Ratu Samban Mining.
- Penyidik menilai keputusan tersebut menabrak regulasi, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Rincian Pelanggaran dan Aliran Dana
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi landasan penetapan tersangka:
- Tanpa Rekomendasi Teknis: Penerbitan izin tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis serta hasil penelitian lapangan.
- Aliran Dana Rp 600 Juta: Diduga terdapat aliran dana dari saksi Sonny Adnan sebagai bentuk komitmen untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT Ratu Samban Mining.
- Penghindaran Biaya Transaksi: Adanya pelanggaran berupa tidak dikenakannya biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan.
- Manipulasi Dokumen AMDAL: Pada tahun 2008, terbit Keputusan Bupati Nomor 112 tentang Kelayakan Lingkungan yang dokumen AMDAL-nya dinilai disusun dan disahkan secara tidak sah.
"Aliran uang sebesar Rp 600 juta tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan IUP 349 PT Ratu Samban Mining," tegas Pola Martua Siregar.
Data Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur pada periode 2009 hingga 2013, negara menderita kerugian dalam jumlah besar:
- Kerugian Penjualan Batubara: Mencapai USD 83.046.585,63 (setara puluhan triliun rupiah).
- Kerugian Kerusakan Lingkungan: Ditaksir mencapai Rp 258.902.189.101.
"Kerugian negara tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga kerusakan lingkungan yang nilainya sangat besar," tambah Pola.
Profil dan Karier Politik Imron Rosyadi
Imron Rosyadi adalah politisi senior di Provinsi Bengkulu. Berikut perjalanan kariernya:
- Bupati Bengkulu Utara: Menjabat selama dua periode (2006–2011 dan 2011–2016).
- Wakil Bupati Bengkulu Utara: Periode 2001–2006.
- Legislatif: Pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu (2019–2020).
- Kontestasi Pilkada: Menjadi Calon Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 mendampingi Agusrin M Najamudin.
- Terkait Harta Kekayaan, berdasarkan LHKPN terakhir tahun 2020, Imron tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.029.777.500.
Sebelum Imron, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara PT RSM ini, yakni mantan Kadis Pertambangan Fadillah Marik dan mantan Dirut PT RSM Sonny Adnan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Imron Rosyadi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang, Hartanya Rp 2 Miliar
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang