Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan

Dirjen Pemasyarakatan Kemen Imipas, Irjen (Purn) Mashudi
Dirjen Pemasyarakatan Kemen Imipas, Irjen (Purn) Mashudi

Sistem pemasyarakatan di Indonesia tengah bergerak menuju wajah baru yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Perubahan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mashudi menilai, saat ini pemasyarakatan tidak lagi dapat dipandang sebagai institusi yang hanya menerima dan menjalankan putusan pengadilan.

“Jika sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” kata Mashudi pada diskusi publik yang dilaksanakan di kampus Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, 

"Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi," ujar Mashudi.

Salah satu terobosan penting adalah hadirnya alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan menjadikan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir yang dalam bahasa hukum disebut ultimum remedium.

Dalam konteks perkara narkotika, pemidanaan bisa berbentuk rehabilitasi. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dr Bina Ampera Bukit MKes menyatakan rehabilitasi bukanlah alternatif hukuman melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” kata dr Bina Ampera Bukit yang hadir sebagai narasumber diskusi.

Diskusi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang sangat antusias mengikuti pemaparan para narasumber. Ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan, para mahasiswa tersebut berebut mengajukan pertanyaan kritis, termasuk situasi terakhir di beberapa lembaga pemasyarakatan yang informasinya mereka dapatkan dari berita di media massa.

Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Hallonews Sumber Rajasa Ginting menyatakan, penyelenggaraan diskusi ini merupakan bentuk kontribusi media dalam menjelaskan kepada publik tentang sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Diskusi ini kami selenggarakan agar masyarakat menjadi lebih paham tentang sistem pemidanaan,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian mengatakan, sistem pemasyarakatan Indonesia harus meninggalkan paradigma penghukuman warisan kolonial dan beralih ke pendekatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu," katanya 

Overkapasitas, menurut Lisda, bukan hanya soal ketidaknyamanan fisik. Ia berbicara tentang turunnya efektivitas pembinaan dan meningkatnya potensi residivisme — lingkaran setan yang justru memperparah masalah kejahatan dalam jangka panjang.