Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Langsung Dicegah ke Luar Negeri
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) makin panas. Bagaimana tidak, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga pejabat perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Mulai dari direktur utama hingga komisaris, dan langsung mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai menggelar perkara.
Ketiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus ini menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata dia.
Tak lama setelah penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," ujarnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade, Kamis, 29 Januari 2026.