Mensesneg Tepis Isu Revisi UU Pemilu Atur Koalisi Permanen

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan revisi terhadap Undang-undang Pemilu tak mengatur soal koalisi permanen partai politik (parpol).

Dia menyebut, aturan mengenai partai politik tidak mengatur soal koalisi permanen.

Kata Prasetyo, revisi UU Pemilu yang akan dibahas adalah bagian dari tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," ucap Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menuturkan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI terkait revisi UU Pemilu untuk menyamakan beberapa hal krusial dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas.

"Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026," ungkapnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah pun melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, konsep, termasuk membahas wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu.

Namun yang paling penting, dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki semangat yang positif dan konstruktif dalam membahas UU Pemilu demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara," ungkap dia.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang di antaranya mendorong agar adanya koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.

Adapun tujuan dari koalisi permanen itu adalah untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah memperoleh dukungan politik yang stabil, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang. (Ant)