Tepis Isu Catut LSM, Habiburokhman: 99,9 Persen RKUHAP Baru Ini Masukan Masyarakat Sipil

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah tudingan bahwa pihaknya mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dia menyebut, 99,9 persen isi dari RKUHAP yang baru selesai disusun merupakan masukan dari masyarakat sipil.

"Tapi prinsipnya ya, 100% lah ya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

"Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan," sambungnya.

Habiburokhman pun kembali menegaskan pihaknya tidak pernah mencatut nama-nama LSM selama pembahasan RKUHAP. Komisi III DPR RI ditegaskan dia telah mengundang san menyerap aspirasi sejumlah LSM sejak beberapa bulan terakhir. 

Dia melanjutkan, pembahasan RKUHAP sebenarnya telah rampung pada Juli 2025. Namun, pihaknya kembali membuka agenda rapat untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat sipil karena banyaknya desakan publik.

"Lalu berdasarkan masukan tersebut tim sekretariat membuat klasterisasi untuk disajikan dalam rapat panja yang kembali dibuka setelah timus timsin, klasterisasi itu dibuatlah tabel disebutkan misal usulan soal penghapusan larangan peliputan usulannya dari mana, dari aliansi jurnalis independen, responnya seperti apa," ucap dia.

Selain itu, disebutkan Habiburokhman juga ada usulan mengenai hak-hak disabilitas hingga dari ICJR yang meminta adanya perluasan objek praperadilan.

"Di antaranya soal penelantaran laporan, lalu soal penangguhan penahanan dari beberapa poin dua itu kita akomodir kita masukan di pasal-pasal terkait di objek praperadilan," tutur Habiburokhman.

"Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya rekan Taufik Basari beliau mengajar di Universitas Indonesia, kirim surat yang ada kop UI di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan itu kita masukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan itu dikonfirmasi langsung Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Kan rapim sudah, dijadwalkan (pengesahan RKUHAP hari ini)," ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

Cucun menuturkan pengambilan keputusan di tingkat II digelar karena RKUHAP telah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama-sama.

"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," jelas dia.