Judol di Kabupaten Bandung Masif, 182 Ribu Warga Terlibat dan Masuk Peringkat Dua Jabar
Kabupaten Bandung masuk daftar daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Jawa Barat.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 182.450 warga yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dengan jumlah itu, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua setelah Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589 pemain judol.
Temuan tersebut langsung menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung. Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menilai angka tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak karena praktik judol tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut potensi meningkatnya kerawanan sosial di masyarakat.
"Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial, kriminalitas, dan kerentanan keluarga," ujarnya kepada Tribun Jabar, Jumat (14/11/2024).
Teguh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara tegas menolak segala penyalahgunaan layanan digital untuk aktivitas judi online. Ia menambahkan bahwa Pemkab Bandung mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memutus akses jaringan judol.
"Kami mendorong dan mendukung langkah pemerintah pusat, termasuk Kominfo, PPATK, dan penegak hukum, untuk mempercepat pemutusan akses jaringan terhadap situs, aplikasi, serta rekening yang terkait judi online," katanya.
Lebih jauh, Teguh memastikan Pemkab Bandung berkomitmen memperkuat ekosistem literasi Digital Aman sebagai perlindungan masyarakat dari risiko kecanduan maupun jebakan finansial. Edukasi mengenai bahaya judol akan dimaksimalkan hingga tingkat desa.
"Salah satunya yaitu sosialisasi melalui kanal resmi Pemkab Bandung, media sosial, hingga program tatap muka dalam kegiatan Digital Aman Hidup Nyaman," ucapnya.
Ia menyebut penguatan literasi menjadi penting karena tidak sedikit warga yang terjerat judol akibat minimnya pengetahuan mengenai risiko ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Selain edukasi, Pemkab Bandung juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Teguh mengatakan bahwa penindakan harus difokuskan kepada agen, pengumpul deposit, maupun pihak yang memfasilitasi jalannya transaksi judol.
"Diskominfo pun meningkatkan pemantauan terhadap konten digital lokal melalui monitoring berkala atas tren pencarian, laporan warga, dan potensi penyalahgunaan jaringan publik," ujarnya.
"Setiap aduan masyarakat, termasuk insiden peretasan atau penyisipan konten judi online pada situs pemerintah, akan langsung ditindaklanjuti," lanjutnya.
Teguh juga mengajak masyarakat untuk menjauhi judi online yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi, memicu utang, hingga meningkatkan risiko kriminalitas.
"Kami berharap masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, promosi judi online, atau grup komunitas yang mengarah pada aktivitas ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemkab," ucapnya.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul 182 Ribu Warga Kabupaten Bandung Main Judol, Diskominfo Menggandeng Penegak Hukum
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.