Operasi Zebra Digelar di Jabar 17–30 November 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Dendanya
Warga Jawa Barat perlu bersiap, selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, jajaran polisi lalu lintas di bawah Polda Jabar akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukumnya.
Operasi tahunan ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto, melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa operasi akan berjalan selama dua pekan.
"Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam kunjungannya ke Bandung menekankan bahwa Operasi Zebra akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.
"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.
Korlantas Polri mencatat ada sekitar 600 ribu pelanggaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir di seluruh Indonesia. Pelanggaran ini paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor, dengan rentang usia pelanggar didominasi kelompok 26–45 tahun.
Agus menambahkan bahwa kebijakan penggunaan ETLE tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya.
"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.
Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang
Penerapan denda merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara kendaraan over dimension and over load (ODOL) dikenakan Pasal 307. Keduanya berpotensi dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berikut daftar pelanggaran beserta besaran dendanya:
- Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
Melawan arus:
- Pengendara motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Pengendara mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
- Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
- Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang motor: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu di malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.