Top 9+ Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Lodaya Jabar 2-15 Februari 2026, Jangan Sampai Ditilang

Polda Jabar, Operasi Lodaya, Operasi Lodaya 2026, 9 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Lodaya Jabar 2-15 Februari 2026, Jangan Sampai Ditilang

Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya mulai Senin (2/2/2026).

Hal ini ditandai dengan menggelar apel pasukan pada Senin (2/2/2026) yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Benny Subandi.

Operasi Lodaya digelar sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan, khususnya di sektor lalu lintas.

Melalui Operasi Lodaya 2026, Polda Jabar menargetkan terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. 

“Kami berharap dengan dilaksanakannya operasi ini, masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Benny dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Jabar, Senin (2/2/2026).

9 Pelanggaran Jadi Target Operasi Lodaya 2026

Operasi Lodaya 2026 akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026. 

Selama periode tersebut, jajaran kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jabar menetapkan sejumlah pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas penindakan. 

Dikutip dari akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar, Senin (2/2/2026), sasaran Operasi Lodaya 2026 meliputi :

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    • (Pasal 28 ayat 1 UU LLAJ)
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ)
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
    • (Pasal 285 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
  4. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara
    • (Pasal 283 UU LLAJ)
  5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
    • (Pasal 311 UU LLAJ)
  6. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
    • (Pasal 289 UU LLAJ)
  7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
    • (Pasal 280 UU LLAJ)
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    • (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ)
  9. Knalpto brong atau berisk
    • (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

Pentingnya Peran Masyarakat dan Sinergi Antarinstansi

Benny menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dengan instansi terkait, serta peran aktif masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib selaa Operasi Lodaya digelar.

Melalui apel gelar pasukan ini, diharapkan seluruh personel memiliki kesiapan maksimal dan soliditas yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik. 

Pesan keselamatan berlalu lintas kembali ditekankan, yakni aman di jalan, nyaman di perjalanan, dan selamat sampai tujuan.

Polda Jabar turut mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan dimulainya Operasi Keselamatan Lodaya 2026, diharapkan kondisi lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Barat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang