Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Bangkalan: Pemkab Terus Upayakan Penyelesaian

Bangkalan, sengketa lahan, Jawa Timur, SDN Lerpak 2 Bangkalan, Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Bangkalan: Pemkab Terus Upayakan Penyelesaian, Penyegelan Mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar, Solusi Sementara: KBM di Teras Rumah Warga, Sengketa Lahan: Sertifikat dan Permintaan Kompensasi, Masalah Serupa di Madura

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, tengah melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lerpak 2. 

Masalah ini mengancam kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut, yang terhambat sejak adanya penyegelan ruang kelas oleh pemilik lahan.

Penyegelan Mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangkalan, Moh Ya’kub, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang berlangsung negosiasi antara Pemkab Bangkalan, yang diwakili oleh dinas pendidikan, dan pengacara pemilik lahan.

"Kami berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan," ungkapnya pada Rabu (5/11/2025), dikutip Antara. 

Akibat penyegelan yang dilakukan sejak Senin (3/11), sebanyak 230 siswa SDN Lerpak 2 terpaksa tidak dapat masuk ke ruang kelas mereka. Hal ini memaksa pihak sekolah untuk mencari solusi sementara demi keberlanjutan KBM.

Solusi Sementara: KBM di Teras Rumah Warga

Sebagai alternatif, pihak sekolah bersama warga sekitar berinisiatif untuk mengadakan KBM di teras rumah dan mushalla setempat.

"Iya betul, sejak kemarin kami melaksanakan KBM di teras rumah warga yang ada di sekitar sekolah,” terang Junaidi, Kepala SDN Lerpak 2, Selasa (4/11/2025)

Meski demikian, Junaidi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Di sisi lain, ia khawatir jika sengketa lahan tersebut tak kunjung menemukan solusi. 

Terlebih, siswa hanya belajar di teras dan saat ini memasuki musim hujan.

“ Kalau sampai hujan kami juga tidak tahu bagaimana belajarnya. Selama dua hari ini di sini belum hujan jadi masih bisa belajar di teras, semoga segera ada solusinya,” terangnya. 

Sengketa Lahan: Sertifikat dan Permintaan Kompensasi

Dalam kasus ini, pihak ahli waris menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya SDN Lerpak 2 merupakan milik mereka.

Plakat yang dipasang di sekolah tersebut mencatatkan bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi dan seluruh aktivitas di lahan itu memerlukan izin dari pemilik.

Kuasa hukum pemilik lahan, Abdurrohman, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat kepemilikan tanah atas nama M. Yasir, yang diwarisi dari orangtuanya, Zahid Zaini.

"Jadi ahli waris meminta supaya Dinas Pendidikan membeli tanah itu sebagai bentuk kompensasai atas penggunaan tanah itu selama bertahun-tahun,” kata Abdurrohman.

Masalah Serupa di Madura

Kejadian serupa juga dialami oleh dua kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.

Sengketa lahan yang melibatkan institusi pendidikan ini menjadi perhatian serius di wilayah tersebut, dengan berbagai pihak berusaha mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak, terutama siswa yang menjadi korban utama.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.