Dedi Mulyadi Atur Hukuman Murid Nakal Lewat Surat Edaran: Harus Edukatif, Bukan Fisik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum.
Mengapa Surat Edaran Ini Diterbitkan?
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh kehilangan esensinya sebagai ruang pembelajaran yang menumbuhkan karakter dan kesadaran, bukan tempat hukuman yang melukai.
“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif. Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning. Jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif,” ujar Herman saat ditemui di sela acara WJES di Kantor Bank Indonesia, Senin (10/11/2025).
Apa Bentuk Hukuman Edukatif Itu?
Herman mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti kerja bakti atau kegiatan kebersihan di sekolah.
Menurutnya, aktivitas tersebut dapat membangun tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap lingkungan sekolah.
“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua, bukan hanya kewajiban petugas kebersihan. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket, kita semuanya punya rasa memiliki, tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan tapi anak-anak terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, bukan hanya murid yang melanggar aturan yang perlu dilibatkan dalam kegiatan positif, melainkan seluruh warga sekolah juga harus peduli terhadap kebersihan dan ketertiban.
“Bahkan bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware, harus peduli dengan kebersihan, ketertiban, keindahan di sekolah,” lanjut Herman.
Bagaimana Tingkatan Hukuman Diatur?
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya tingkatan hukuman yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa.
Herman menjelaskan, hukuman tidak boleh bersifat menghukum secara emosional, tetapi harus menjadi sarana introspeksi dan perbaikan perilaku.
“Dalam surat edaran itu dijelaskan luar biasa, ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kenakalan anak adalah bagian dari dinamika pertumbuhan yang wajar, sehingga harus disikapi dengan pendekatan pedagogik.
Pendekatan ini berfokus pada pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian sanksi.
Siapa yang Terlibat dalam Pelaksanaannya?
Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa penyelesaian masalah kenakalan anak tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang utuh.
“Kuncinya kolaborasi antara pendidikan formal, informal, dan nonformal. Formal itu sekolah dan pemerintah, informal keluarga, nonformal masyarakat, semua harus bareng-bareng,” ujarnya.
Surat edaran tersebut telah diterbitkan sejak pekan lalu dan mulai didistribusikan ke seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Herman menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menindaklanjuti penerapan aturan ini.
“Setelah diterbitkan, kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, juga Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota, segera menindaklanjuti pelaksanaannya. Intinya edukatif, berbasis pedagogik, dan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi ingin memastikan bahwa proses pendisiplinan di sekolah tetap berjalan, namun tanpa kekerasan fisik maupun verbal.
“Pak Gubernur menyampaikan misalnya dengan kerja bakti, bersih-bersih di sekolah kan bagus tuh, dulu waktu kita sekolah kan ada piket,” ucap Herman.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dalam membimbing anak di era digital yang penuh distraksi.
“Dinamika selalu ada, apalagi sekarang era media sosial. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi informasi dari media sosial lebih jauh mempengaruhi anak daripada edukasi dari guru dan orang tua. Makanya harus ada kolaborasi,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Hukuman Bagi Siswa Nakal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.