Pemkab Kudus Keluarkan SE Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

sawah, petani, jebakan tikus, Pemkab Kudus, Pemkab Kudus Keluarkan SE Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan aliran listrik sebagai alat jebakan tikus di area persawahan maupun perkebunan.

Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor 500.6.12.4/1177/2025 yang ditujukan kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus, tertanggal 12 September 2025.

Kebijakan ini diterbitkan setelah dua warga meninggal akibat kesetrum jebakan listrik di sawah dalam kurun waktu sepekan pada awal September lalu.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa praktik penggunaan listrik untuk mengendalikan hama tikus dilarang keras karena membahayakan keselamatan manusia.

Isi Surat Edaran

Larangan tersebut diperkuat dengan sejumlah poin yang menjadi pedoman pengendalian hama tikus secara aman, efektif, hemat, dan ramah lingkungan.

Pertama, ditekankan larangan penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di area pertanian karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kedua, dilakukan gerakan pengendalian tikus terpadu, meliputi gropyokan massal dengan emposan serta pemakaian racun tikus (rodentisida).

Ketiga, pemanfaatan cara alami melalui pemeliharaan burung hantu. Caranya dengan membangun rumah burung hantu secara swadaya menggunakan peralatan sederhana dan hemat biaya.

Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menembak atau memburu burung hantu yang berperan penting dalam mengendalikan populasi tikus.

Kelima, menjaga kebersihan lahan melalui kerja bakti bersama, termasuk membersihkan tanggul dari semak belukar serta menutup lubang-lubang tikus sebagai langkah pencegahan.

Arahan tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada para petani dan kelompok tani di wilayah masing-masing.

Keselamatan Jadi Prioritas

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo, menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan sudah menelan korban jiwa.

“Upaya ini harus dijalankan secara kolektif demi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian di Kudus,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga menambahkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah pengendalian hama.

Ia berharap kesadaran petani semakin meningkat untuk memilih metode yang aman, sehingga pengendalian hama pertanian dapat berjalan tanpa mengorbankan nyawa.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.