Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 26.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (5/11/2025), tercatat mengalami penurunan signifikan.
Harga per gram emas turun sebesar Rp26.000 menjadi Rp2.260.000 dari sebelumnya Rp2.286.000 per gram.
Penurunan ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.125.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.151.000.
Program buyback sendiri memungkinkan masyarakat menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam Tbk dengan nilai yang telah dikurangi pajak sesuai peraturan pemerintah.
Penjualan emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Khusus untuk harga emas Antam pada Rabu, rincian harga pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.180.000
- 1 gram: Rp2.260.000
- 2 gram: Rp4.460.000
- 3 gram: Rp6.665.000
- 5 gram: Rp11.075.000
- 10 gram: Rp22.095.000
- 25 gram: Rp55.112.000
- 50 gram: Rp110.145.000
- 100 gram: Rp220.212.000
- 250 gram: Rp550.265.000
- 500 gram: Rp1.100.320.000
- 1.000 gram: Rp2.200.600.000.
Dengan fluktuasi ini, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum membeli atau menjual emas agar mendapat nilai terbaik.
Bagaimana Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas?
Setiap transaksi jual-beli emas di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap transaksi investasi emas tercatat secara resmi dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan ketentuan baru yang lebih ringan.
Jika konsumen mencantumkan NPWP dalam transaksi, tarif PPh dapat turun menjadi 0,25 persen. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi dan terdaftar.
Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?
Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, maka pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu, sementara non-NPWP harus membayar Rp600 ribu.
Potongan ini langsung dilakukan oleh pihak Antam, sehingga transaksi menjadi lebih transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi nasabah.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Harga yang lebih rendah memungkinkan investor mendapatkan keuntungan lebih besar ketika harga kembali naik. Namun, bagi mereka yang ingin menjual emas, momen ini tentu kurang menguntungkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.