Bobby Nasution Sesalkan Pengeroyokan di Masjid Sibolga yang Tewaskan Arjuna Tamaraya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution angkat bicara terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang warga asal Kabupaten Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), di halaman Masjid Agung Sibolga yang berujung maut.
Bobby menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih karena aksi kekerasan itu berlangsung di area rumah ibadah.
“Yang pertama, sangat disayangkan ya. Karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah,” ujar Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (4/11/2025).
Korban Adalah Musafir yang Sedang Beristirahat
Menurut Bobby, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban Arjuna Tamaraya merupakan seorang musafir yang tengah beristirahat di kawasan Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Korban itu orang tuanya baru meninggal, dan hanya beristirahat di kawasan masjid. Sangat disayangkan,” ucap Bobby.
Ia menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan positif, termasuk menjadi tempat beristirahat bagi musafir dari luar daerah.
“Saya rasa rumah ibadah boleh digunakan untuk hal-hal positif, dan pihak kepolisian sudah menangkap pelaku. Kita harap bisa mendapat ganjarannya,” kata Bobby.
Pemprov Sumut Kaji Ulang Aturan Rumah Ibadah
Menindaklanjuti kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Bobby Nasution menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mengkaji ulang aturan yang diterapkan di rumah ibadah, khususnya terkait penggunaan masjid oleh musafir.
“Sekarang sudah jarang ya, dulu ada bacaan ‘dilarang tidur di masjid’. Saya rasa kalau untuk istirahat, apalagi orang musafir, itu juga di agama kita diprioritaskan untuk dibantu. Jadi, apa salahnya masjid itu jadi tempat persinggahan,” tutur Bobby.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI. Mereka ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga, dan Polsek Sibolga Sambas.
“Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” kata Eddy.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, pakaian korban, satu topi hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Menurut Eddy, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Untuk pelaku berinisial SS alias J, diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.
SUMBER: KompasTV
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.