Imigrasi Bali Beri Dispensasi Denda Overstay Rp 0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Bali, Timur Tengah, overstay, Imigrasi Bali, Imigrasi Bali Beri Dispensasi Denda Overstay Rp 0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah, Operasional Bandara Mulai Dibuka Terbatas, Cerita Penumpang dan Kompensasi Maskapai, Kebijakan Imigrasi, Bebas Denda Overstay Rp 0, Mekanisme Pelayanan di Bandara

Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan pada operasional penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebanyak lima penerbangan rute Dubai, Doha, dan Abu Dhabi terpaksa dibatalkan pada Senin (2/3/2026).

Kondisi ini menyebabkan ribuan penumpang tertahan di Bali. Berdasarkan data yang dihimpun, tren pembatalan keberangkatan telah terjadi sejak akhir Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • 28 Februari: 1.802 penumpang terdampak.
  • 1 Maret: 1.316 penumpang terdampak.
  • 2 Maret: 1.308 penumpang terdampak.

Operasional Bandara Mulai Dibuka Terbatas

Kabar terbaru pada Selasa (3/3/2026), sejumlah bandara utama di Timur Tengah mulai membuka operasional secara terbatas. Melalui akun Instagram resminya, manajemen Bandara Internasional Dubai (DXB) mengonfirmasi mulai mengizinkan sejumlah kecil penerbangan.

"Dubai Airports mengonfirmasi bahwa pengoperasian terbatas akan dimulai sore ini, 2 Maret, dengan sejumlah kecil penerbangan yang diizinkan beroperasi dari Dubai International (DXB) dan Dubai World Central (DWC)," tulis manajemen.

Namun, pihak bandara mengimbau agar penumpang tidak menuju bandara kecuali telah mendapatkan konfirmasi langsung dari maskapai. Hal senada disampaikan oleh Bandara Internasional Zayed Abu Dhabi yang telah memulai pengoperasian sebagian berkoordinasi dengan otoritas terkait.

Pantauan dari aplikasi Flightradar24 menunjukkan beberapa maskapai mulai kembali ke jadwal reguler. Etihad Airways (EY477) rute Bali-Abu Dhabi dan Qatar Airways (QR963) rute Bali-Doha tercatat dalam status terjadwal untuk keberangkatan sore hari.

Sementara itu, status penerbangan Emirates terpantau masih dibatalkan.

Cerita Penumpang dan Kompensasi Maskapai

Bali, Timur Tengah, overstay, Imigrasi Bali, Imigrasi Bali Beri Dispensasi Denda Overstay Rp 0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah, Operasional Bandara Mulai Dibuka Terbatas, Cerita Penumpang dan Kompensasi Maskapai, Kebijakan Imigrasi, Bebas Denda Overstay Rp 0, Mekanisme Pelayanan di Bandara

Ilustrasi Penerbangan Internasional(Shutterstock)

Situasi force majeure ini ditanggapi beragam oleh para wisatawan asing. Jovan, seorang warga negara Serbia pengguna maskapai Emirates, mengaku tetap tenang meski penerbangannya tertunda.

"Mereka menunda penerbangan dan menempatkan penumpang di hotel. Jadi mereka berharap kita bisa terbang besok (kemarin), tapi saya rasa itu tidak mungkin. Jadi mereka mungkin akan memperpanjang situasi ini hari demi hari sampai kita bisa terbang lagi," ujar Jovan, Senin (2/3/2026).

Jovan memilih untuk memperpanjang masa liburannya di Bali sambil menunggu jadwal kepastian. Ia juga mengapresiasi pihak maskapai yang memberikan kompensasi menginap di hotel.

Kebijakan Imigrasi, Bebas Denda Overstay Rp 0

Menanggapi risiko overstay (melebihi batas izin tinggal) akibat pembatalan penerbangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah proaktif.

Sesuai SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, WNA yang terdampak diberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan tarif Rp 0.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan kebijakan ini adalah bentuk respons cepat pemerintah.

"Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka," kata Sengky.

Hingga Selasa (3/3/2026) pukul 15.00 WITA, tercatat sudah ada 54 WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Mekanisme Pelayanan di Bandara

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjamin proses pengurusan izin tinggal darurat ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Bagi penumpang yang sudah berada di bandara dan tidak sempat ke kantor imigrasi, diberikan kelonggaran khusus.

"Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai," jelas Bugie.

Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka help desk atau posko layanan bantuan di dua lokasi:

  • Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung.

Langkah mitigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wisatawan mancanegara di tengah ketidakpastian situasi geopolitik di Timur Tengah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Imigrasi Bali Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak Perang Timur Tengah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang