Purbaya Sebut Skema Kompensasi Energi 70 Persen Bakal Untungkan Pertamina-PLN, Simak Penjelasannya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan, akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut, perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan, sehingga mereka tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.
"Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ," kata Purbaya, dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
"Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026, dimana pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan. Sementara sisa 30 persennya akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Purbaya sebelumnya juga telah memastikan, perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit APBN.
"Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja," ujarnya.
Pihak Kemenkeu sendiri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.
Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp 192,2 triliun per 3 Oktober 2025, atau setara 49 persen dari pagu Rp 394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp 69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.