Harga Tiket Pesawat TransNusa Bakal Naik 10–14 Persen, Dipicu Harga Avtur

Harga Tiket Pesawat TransNusa Bakal Naik 10–14 Persen, Dipicu Harga Avtur

Maskapai penerbangan TransNusa berencana menaikkan harga tiket pesawat sebesar 10-14 persen mulai April 2026.

"Kemungkinan kenaikannya rata-rata (tidak semua rute sama) berkisar 10-14 persen," kata Direktur Utama TransNusa, Bayu Sutanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

Bayu menjelaskan, kenaikan tarif pesawat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026, tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen bagi pesawat jet dan nonjet yang efektif mulai 6 April 2026.

Pihaknya juga telah mengantisipasi mahalnya harga avtur dunia sejak Maret 2026 silam pasca konflik Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.

"Sejak pecah perang dan blokade Selat Hormuz dan naiknya harga minyak crude yang drastis, kita dah antisipasi. Beruntung harga avtur periode 1-31 Maret tidak ada kenaikan drastis," kata Bayu.

"Namun sudah diekspek akan naik untuk periode 1-30 April," sambungnya.

Saat ini, TransNusa melayani rute penerbangan domestik dan internasional dari dan menuju Jakarta, Yogyakarta, Morowali, Ambon, Bali, Singkawang, Lombok, Malaysia, Singapura, hingga China.

Harga avtur melonjak

Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan izin kepada maskapai penerbangan dalam negeri untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen pada angkutan udara niaga domestik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan ini diambil seiring kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah.

“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026), dikutip Selasa (7/4/2026).

Kenaikan harga tiket pesawat maksimal 13 persen

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan harga tiket domestik akan dijaga berkisar 9-13 persen.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi domestik,” kata Airlangga, seperti dikutip .

Pemerintah menyiapkan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan untuk kebijakan tersebut. Jika diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk menjadi nol persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.

Pada tahun sebelumnya, kata Airlangga, penerimaan bea masuk dari suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat meliputi maintenance, repair, dan overhaul atau MRO dapat meningkat, dengan potensi aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.

Pemerintah menegaskan, rangkaian kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan global.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang