Bos OJK Bakal Revisi Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, Begini Strateginya

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya bakal merevisi aturan jumlah kepemilikan saham beredar di publik (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI), minimal menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 7,5 persen.

Dia menjelaskan, kebijakan ini nantinya akan diterapkan untuk emiten baru Initial Public Offering (IPO) dan perusahaan yang sudah tercatat di BEI.

"SRO (Self-Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik," kata Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Untuk mengimplementasikannya, Mahendra memastikan bakal menyiapkan mekanisme pengawasan bagi emiten, yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.

"Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik," ujar Mahendra.

Dia menambahkan, langkah OJK menyiapkan aturan free float menjadi 15 persen itu dilakukan guna memenuhi permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI), terkait peningkatan transparansi data kepemilikan saham.

Dia pun membeberkan sejumlah langkah yang bakal dilakukan OJK bersama SRO. Pertama yakni bahwa OJK akan menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float, yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sejumlah penyesuaian itu misalnya seperti mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori investor.

Langkah kedua, Mahendra memastikan bahwa OJK bakal memenuhi permintaan tambahan MSCI, terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya. Menurutnya, upaya penyempurnaan ini bakal mengacu pada best practice internasional, supaya aspek transparansi dan keterbandingan data Indonesia sejajar dengan pasar global.

Kemudian langkah ketiga, lanjut Mahendra, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dalam waktu dekat, dengan prinsip transparansi yang kuat.

Nantinya, apabila ada emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka akan diterapkan exit policy melalui proses pengawasan yang terukur dan akuntabel.

Mahendra pun menargetkan bahwa sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya bersama SRO ini, nantinya akan memperkuat transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float.

"Dalam upaya menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional, di tengah dinamika evaluasi indeks global saat ini," ujarnya.