Purbaya Bayarkan Kompensasi Energi Kuartal I ke Pertamina di Oktober 2025
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini melaporkan, pihaknya telah menerima kompensasi selisih harga BBM untuk kuartal I-2025, pada bulan Oktober 2025 dari Kementerian Keuangan.
"Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk kuartal I 2025," kata Emma dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Dia menyampaikan, pembayaran kompensasi tersebut mendukung kinerja keuangan Pertamina. Terlebih, seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
Gedung Pertamina
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta Danantara,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” kata Emma.
Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp 192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp 394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp 69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN, Dony Oskaria, juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk kuartal I dan II-2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dimana setiap bulan negara akan membayar 70 persen dari kompensasi energi dan 30 persen sisanya akan dihitung pada bulan September.
Purbaya menjelaskan, dengan skema terbaru pembayaran kompensasi energi, baik Pertamina dan PLN akan memiliki arus kas yang lebih baik.
“Nanti kalau itu kurang, sisanya dibayar di September semua. Jadi 9 bulan pertama dibayar di bulan September,” ujarnya.