Campuran Etanol 10 Persen pada BBM Percepat Transisi Energi, Ada Tapinya
Penerapan etanol 10 persen (E10) pada bensin yang ditargetkan pemerintah berlaku di Indonesia pada 2027 dinilai aman bagi kendaraan bermotor baru maupun lama yang diproduksi sejak tahun 2000.
Namun spesifikasi etanol tersebut harus konsisten dan diawasi. Selain itu untuk mempercepat target transisi energi, pelaksanaan E10 diberlakukan di SPBU Pertamina dan Swasta.
Ketua Pusat Kajian Ketahanan Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (PUSKEP) UI Ali Ahmudi menambahkan, pelaksanaan E10 akan mempercepat transisi energi ke energi hijau dan akan mengurangi penggunakan energi fosil. Namun, penerapan E10 yang direncanakan tahun 2027 harus diterapkan di semua SPBU di tanah air agar transisi energi segera tercapai.
“Penerapannya tidak hanya di SPBU Pertamina saja namun juga di SPBU swasta,” tutur Ali dikutip dari keterangannya, Minggu, 9 November 2025.
Ilustrasi bioetanol.
Penerapan E10 di SPBU Pertamina dan SPBU swasta akan membuat konsumen tidak bingung dengan kebijakan E10 dan menunjukkan semua pihak mendukung program transisi energi ini, dan konsumsi energi fosil segera berkurang.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, penerapan etanol pada bensin kendaraan telah diujicoba oleh asosiasi produsen kendaraan bermotor Jepang atau Japan Automobile Manufacturers Association (JAMA) di Asia Pasifik, termasuk di Indonesia.
“Penerapan E10 aman bagi hampir semua kendaraan bermotor yang diproduksi mulai tahun 2000,” kata Kukuh.
Kukuh mendorong pemerintah menyusun peta jalan (road map) penerapan E10 yang bertujuan mendorong perekonomian nasional maupun daerah. Sebab bahan baku etanol 10% berasal dari komoditas pertanian, yaitu singkong, jagung, tebu dan sorgum.
“Semua pihak perlu bersinergi dan mengutamakan keunggulan daerahnya, misalnya etanol di Jawa Timur diproduksi dari tebu, di Lampung dengan bahan baku singkong, dan seterusnya,” tutur Kukuh.