PGRI Pastikan Kepala SMAN 1 Cimarga Aktif Kembali, Kasus Penamparan Siswa Berakhir Damai

guru tampar murid, Cimarga, SMAN 1 Cimarga, Kepala SMAN 1 Cimarga, Kepala SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan, PGRI Pastikan Kepala SMAN 1 Cimarga Aktif Kembali, Kasus Penamparan Siswa Berakhir Damai, PGRI Minta Kasus Dilihat Secara Komprehensif, Larangan Merokok di Sekolah Diatur dalam Permendikbud, Keterangan Kepala Sekolah dan Siswa, Pesan PGRI: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menanggapi kasus dugaan penamparan terhadap ILP (17), siswa kelas XII SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang dilakukan oleh kepala sekolah Dini Fitria karena ketahuan merokok pada Jumat (10/10/2025).

Kasus ini sempat memicu polemik hingga Dini dinonaktifkan dari jabatannya.

Namun, setelah proses mediasi yang diinisiasi oleh Gubernur Banten Andra Soni, kedua belah pihak akhirnya berdamai dan Dini Fitria kembali aktif sebagai kepala sekolah.

Alhamdulillah kedua belah pihak sudah diajak bicara, sudah dicabut kembali penonaktifan kepala sekolah dan diberangkatkan umroh beliau itu,” kata Unifah dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (15/10/2025).

PGRI Minta Kasus Dilihat Secara Komprehensif

Unifah mengimbau publik agar melihat persoalan ini secara utuh dan tidak tergesa-gesa menilai.

Ia menilai pentingnya memahami konteks sebelum memberikan komentar.

“Pertama kita harus melihatnya secara komprehensif, tidak boleh berkomentar kalau tidak mengerti betul. Itu yang saya hindari, untuk tidak asal berkomentar kalau memang tidak tahu betul masalahnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten Andra Soni yang telah memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak.

“Saya harus berterima kasih kepada Gubernur Banten yang telah memanggil kedua belah pihak,” ucapnya.

guru tampar murid, Cimarga, SMAN 1 Cimarga, Kepala SMAN 1 Cimarga, Kepala SMAN 1 Cimarga dinonaktifkan, PGRI Pastikan Kepala SMAN 1 Cimarga Aktif Kembali, Kasus Penamparan Siswa Berakhir Damai, PGRI Minta Kasus Dilihat Secara Komprehensif, Larangan Merokok di Sekolah Diatur dalam Permendikbud, Keterangan Kepala Sekolah dan Siswa, Pesan PGRI: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan

Suasana SMAN 1 Cimarga sepi dari aktivitas setelah ratusan murid mogok sekolah pada Senin (13/10/2025).

Larangan Merokok di Sekolah Diatur dalam Permendikbud

Unifah menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, jelas disebutkan bahwa siswa, guru, maupun tenaga pendidik dilarang merokok di area sekolah.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah wajib menegur siapapun yang melanggar, termasuk peserta didik.

“Karena sebenarnya merokok itu, Permendikbud nomor berapa ya saya lupa, itu tidak boleh. Terus kalau kepala sekolahnya salah, ya memang harus dibina. Tapi kita harus melihat dulu secara komprehensif,” ujarnya.

Meski begitu, Unifah menegaskan bahwa PGRI menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, di lingkungan pendidikan.

“Yang pasti bagi PGRI, kekerasan itu enggak boleh—baik verbal, fisik, atau emosional. Dampaknya juga enggak bagus, apalagi buat anak,” tegasnya.

Keterangan Kepala Sekolah dan Siswa

Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, mengakui bahwa dirinya sempat menegur siswa tersebut saat kegiatan Jumat Bersih. Ia melihat asap rokok dari jarak sekitar 20 meter dan memanggil siswa yang diduga merokok.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” ujar Dini.

Ia menambahkan bahwa tindakannya merupakan refleks spontan, bukan tindakan kekerasan yang disengaja.

“Saya tidak menendang. Hanya menepuk bagian punggung karena emosi spontan. Tidak ada luka atau bekas apa pun,” katanya.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh siswa ILP. Ia mengaku ditendang di bagian punggung dan ditampar di pipi kanan setelah disuruh mencari rokok yang telah dibuang.

“Terus beliau marah, nendang saya di bagian punggung, terus nampol saya di pipi kanan,” ujar ILP.

Meski begitu, melalui mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten, ILP dan Dini akhirnya saling memaafkan, dan situasi di sekolah kembali kondusif.

Pesan PGRI: Tegakkan Disiplin Tanpa Kekerasan

Menutup pernyataannya, Unifah menegaskan bahwa guru tetap memiliki kewajiban menegakkan disiplin, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang mendidik dan beretika.

“Menampar itu betul enggak sih, itu yang perlu dibuktikan. Tapi kalau pun ada, ya harus ada pembinaan, bukan penghukuman. Guru harus tegas, tapi tetap beradab,” ujarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar proses pendidikan berjalan dengan saling menghormati antara guru, siswa, dan orang tua.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siswa Ditampar Kepala Sekolah karena Merokok, PGRI: Semua Sudah Diajak Bicara, Kepsek Aktif Kembali".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.