Update Polemik SMAN 5 Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Hentikan Kepala Sekolah dan Panitia PPDB

Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 5 Kota Bengkulu terus bergulir hingga menjadi perhatian publik.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kepala sekolah, ketua panitia, dan operator sekolah yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kepala sekolahnya kita berhentikan, ketua panitanya kita berhentikan, operatornya juga diberhentikan. Supaya tidak ada alasan masalah ini tidak selesai,” kata Helmi usai beraudiensi bersama wali murid SMAN 5 Kota Bengkulu di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (23/9/2026).
Fokus pada Hak Belajar Siswa
Helmi Hasan menegaskan, anak-anak tidak boleh menjadi korban dalam kisruh PPDB SMAN 5 Bengkulu. Ia meminta orang tua tidak menyeret anak-anak dalam konflik yang bisa mengganggu proses belajar.
“Anak-anak ini jangan sampai ikut dalam konflik. Mereka sudah ditempatkan, punya hak untuk belajar. Sementara hak mereka yang dirampas, kita perjuangkan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu disebut telah menyiapkan sekolah-sekolah negeri terdekat bagi siswa terdampak agar hak belajar tetap terjamin.
“Kita sudah ketemu dengan siswa, siswi, orang tua, mencoba mencari solusi terbaik. Pemerintah sudah menempatkan mereka di sekolah-sekolah negeri terbaik yang dekat rumah, ada 12 sekolah. Kodiknya sudah ada, jadi mereka bisa bersekolah di situ sembari pemerintah dan aparat hukum menyelesaikan masalah,” jelas Helmi.
Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan
Helmi Hasan juga menugaskan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk melakukan identifikasi masalah dalam waktu satu minggu.
Sementara itu, Kejaksaan sudah mulai memeriksa dugaan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di SMAN 5 Kota Bengkulu.
“Kalau ada yang menyogok, ada yang backing, kejaksaan sudah turun. Siapa yang menyogok akan ada tindakan hukum,” tegas Helmi.
Selain itu, Helmi menyinggung adanya dugaan “penumpang gelap” dalam proses penerimaan siswa di SMAN 5.
Menurutnya, jika ada siswa yang tidak memenuhi syarat, maka harus dibuka dan dievaluasi.
“Kalau ada yang nyogok, positif dikeluarkan. Kejaksaan sedang bergerak. Tapi kalau ibu-ibu mau pindah baik-baik, tidak usah dibuka. Yang penting selamatkan dulu anak-anak kita. Kasihan anak kita jadi korban,” tambahnya.
Kekecewaan Wali Murid
11 siwa yang diberhentikan sepihak oleh SMAN 5, Kota Bengkulu mendatangi, Kantor Perwakilan Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025).
Namun, sejumlah wali murid menyatakan kekecewaannya terhadap hasil audiensi dengan Gubernur Bengkulu. Salah satunya Tanti, wali murid siswa SMAN 5 Bengkulu, yang menilai tawaran solusi berupa pemindahan anak ke sekolah lain bukan jalan keluar.“Sangat mengecewakan kami, karena sebenarnya kalau memang Bapak Gubernur tetap mau memindahkan anak kami, memberi tadi alternatif menyiapkan amplop sesuai nama anak, sesuai dengan sekolah domisili kami. Cuma pindah itu bukan solusi bagi kami, ini menyangkut psikis anak,” ujar Tanti.
Ia menegaskan, para orang tua menuntut agar pemerintah menambah kuota siswa tanpa mengorbankan hak anak-anak lain.
“Pindah bukan solusi. Kalau pindah solusi dari kemarin. Solusinya itu adalah tambahlah anak kami masuk, tanpa mengorbankan anak-anak lain,” lanjutnya.
Tanti juga menyebut, Komisi X DPR RI sebelumnya telah menyatakan siap menjembatani persoalan ini dengan kementerian terkait.
“Komisi X melalui live kemarin sudah mengatakan bahwa demi rasa kemanusiaan beliau mau membantu menjembatani ke kementerian. Kami tidak mau ada anak-anak lain korban lagi, menangis lagi seperti anak kami,” tegasnya.
Temuan Ombudsman: Ada Maladministrasi
Persoalan PPDB SMAN 5 Kota Bengkulu juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Hasil investigasi menunjukkan adanya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan ada dua temuan utama.
“Pertama, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB SMAN 5 Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur umum sesuai aturan. Kedua, perbuatan melawan hukum oleh operator SPMB berupa janji kepada wali siswa yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota dalam Dapodik,” kata Mustari.
Selain itu, Ombudsman memberikan lima rekomendasi korektif, mulai dari evaluasi sistem penerimaan murid baru tingkat SMA, evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Bengkulu, pemberian sanksi disiplin, hingga menindaklanjuti dugaan pidana ke aparat hukum.
“LHP ini sudah kita serahkan ke Gubernur Bengkulu melalui Dinas Dikbud Provinsi, juga kepada pihak terkait, sekolah, wali murid, dan inspektorat,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Di sisi lain, Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihanudin, menegaskan persoalan ini terjadi karena kesalahan teknis dan kelalaian operator, bukan karena adanya permainan.
“Itu kesalahan panitia menyuruh daftar ulang. Kalau dari sekolah tidak pernah menginstruksikan itu. Jadi sebenarnya ini bukan miskomunikasi, tapi kesalahan teknis saat masyarakat berbondong-bondong menemui operator. Padahal sudah kita ingatkan,” jelas Bihanudin, Rabu (20/8/2025).
Ia mengakui adanya error dalam pengumuman pertama sehingga sebagian orang tua hanya mendapat informasi manual. Dari 42 siswa yang terdampak, sebagian sudah dipindahkan ke sekolah lain.
“Cadangan itu artinya masih menunggu, bukan berarti sudah diterima. Kalau ada yang salah mengartikan, itu murni kesalahan panitia,” tegasnya.
Menurutnya, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Bengkulu, DPRD, serta perwakilan wali murid masih berupaya mencari solusi terbaik.
“Prinsipnya, solusi terbaik tetap untuk anak-anak,” pungkasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Polemik SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu, Gubernur Helmi Berhentikan Kepsek dan Operator
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.