Siswa SMP di Grobogan Tewas Dianiaya di Ruang Kelas, Dua Temannya Jadi Tersangka

Pemakaman siswa SMP di Grobogan yang tewas di ruang kelas
Pemakaman siswa SMP di Grobogan yang tewas di ruang kelas

 Kasus tewasnya seorang siswa SMP Negeri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua teman sekelas korban sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang berujung kematian tersebut.

Korban bernama Angga Bagus Perwira (ABP), 12 tahun, ditemukan tak bernyawa di ruang kelasnya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban bullying dan penganiayaan yang dilakukan dua temannya sendiri.

“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas terkait kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (16/10/2025).

Karangan bunga duka untuk Siswa SMP di Grobogan yang tewas di ruang kelas

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan kajian hukum dan psikologis, mengingat pelaku masih di bawah umur.

AKP Rizky menjelaskan, kedua siswa tersebut tidak ditahan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun dan masih memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga proses penyidikan hingga persidangan nanti akan disertai pendampingan dari pihak Bapas Anak.

“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” tambah Rizky.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 saksi, seluruhnya terdiri dari peserta didik dan pihak sekolah SMP Negeri 1 Geyer.

“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” kata Rizky.

Dari hasil autopsi sementara, penyebab kematian ABP diduga akibat patah pada tulang belakang kepala atau tulang oksipital, yakni tulang berbentuk trapesium di bagian bawah belakang tengkorak yang melindungi otak bagian belakang. Luka serius pada bagian tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab utama korban meninggal dunia. (Andi/tvOne/Grobogan)