Pakai Aplikasi Buat Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Pegang HP di Penjara?
Nama Ammar Zoni kembali mencuat ke permukaan karena kasus narkoba. Aktor yang pernah dikenal lewat sejumlah sinetron populer ini kembali berurusan dengan hukum. Ironisnya, kali ini Ammar diduga menjadi otak peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) — tempat ia tengah menjalani masa hukuman.
Informasi mengejutkan ini diungkap oleh Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, yang menyebut bahwa Ammar bersama lima narapidana lainnya berkomunikasi secara diam-diam menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur transaksi narkoba. Scroll untuk informasi selengkapnya!
“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Ammar Zoni dan tersangka lain.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana seorang napi bisa mengakses ponsel di dalam rutan?
Aplikasi Zangi sendiri diketahui memiliki sistem keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end, dan bahkan tidak memerlukan nomor telepon untuk mendaftar. Fitur inilah yang membuat komunikasi para tersangka sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, Ammar tidak bekerja sendirian. Ia disebut bersekongkol dengan lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penerima narkotika dari seseorang di luar rutan dan kemudian menyalurkannya kepada sesama napi untuk diedarkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.
Agung juga memaparkan struktur peredaran narkoba tersebut di dalam penjara.
“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Skema ini akhirnya terbongkar setelah petugas rutan mencurigai gelagat aneh dari para tahanan yang terlibat. Penggeledahan pun dilakukan, dan hasilnya cukup mengejutkan: ditemukan sabu, ganja, dan sejumlah barang bukti lain di kamar para tersangka.
“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Agung.
Atas perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita antara lain sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Dari kasus itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Total, mantan suami Irish Bella itu sudah empat kali terjerat kasus serupa.