Fakta Terbaru Ammar Zoni, Bukan Edarkan Narkoba, tapi Ketahuan Simpan Satu Linting Ganja

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama pesohor Ammar Zoni bukan merupakan bagian dari peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan hasil dari razia rutin yang dilakukan petugas.
“Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin,” ujar Mashudi saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Mashudi, razia rutin di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dilakukan dua kali dalam sebulan. Tujuannya untuk memastikan keamanan serta memeriksa barang bawaan para tahanan maupun warga binaan.
Pada razia yang digelar Januari 2025, petugas menemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.
“Pada saat penggeledahan, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting,” katanya.
Setelah temuan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Cempaka Putih. Proses penyelidikan kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mashudi menambahkan, kemungkinan ganja tersebut masuk ke rutan karena penyelundupan dari pengunjung yang tidak terdeteksi selama jam kunjungan.
“Jadi, ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, salah satunya, petugas kita barangkali lengah, begitu banyak [pengunjung] pada saat jam besuk,” ujarnya.
Dirjenpas juga memastikan akan memberikan sanksi bagi petugas yang lalai, termasuk kepala rutan.
“Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November, sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini akan dididik dan dilatih di Nusakambangan,” ucap Mashudi.
Kepala Rutan: Ammar Zoni Diduga Simpan Sabu dan Ganja
Proses pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025) Dini Hari
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan kasus yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) terungkap melalui razia pada 3 Januari 2025.Petugas saat itu mencurigai gerak-gerik AZ dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar tahanan.
“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Ammar Zoni.
Menurut Wahyu, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan ganja dari luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.
Para tersangka disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar.
“Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih,” kata Wahyu.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni sendiri merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada awal Oktober 2025, ia diduga kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan bahwa Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba, lalu dipindahkan ke Cipinang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menerima Juli 2025,” ujar Wachid, dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Karena dinilai berisiko tinggi, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025) pagi.
“Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel),” kata Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar, Riko Purnama Candra, kepada ANTARA di Cilacap.
Ammar Zoni tiba di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB bersama lima narapidana berisiko tinggi lainnya.
Sistem Pengamanan Ketat dan Pembinaan di Nusakambangan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Ammar Zoni di Lapas Karanganyar Nusakambangan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan pembinaan tetap berjalan.
“Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell karena lapas tersebut masuk kategori super maximum security,” ujarnya.
Sebelum menempati sel, para narapidana wajib menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai prosedur.
“Semua narapidana melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan,” ujar Rika.
Ia menambahkan, kegiatan pembinaan dan keagamaan tetap dijalankan, meski narapidana berada di sel masing-masing.
“Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin,” jelasnya.
Rika menuturkan, di Lapas Karanganyar juga terdapat pendamping dan konsultan pembinaan yang memantau kondisi warga binaan secara berkala. Setiap enam bulan, dilakukan asesmen perilaku untuk menentukan apakah status pengamanan dapat diturunkan.
“Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun bila belum, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” ujar Rika.
Ia menegaskan bahwa penempatan di Nusakambangan bukan semata soal keamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang terukur bagi narapidana dengan risiko tinggi.
“Prinsipnya, keamanan dan pembinaan berjalan seimbang. Kami berharap melalui sistem ini, mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Rika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.