Kuota Haji Dijadikan Ajang Bisnis, KPK: Harga Jadi Mahal karena Disebar ke Banyak Travel

kuota haji, haji reguler, haji khusus, biro perjalanan haji, kerugian negara Rp 1 triliun, korupsi kuota haji 2024, korupsi kuota haji, Kuota haji tambahan, Kuota Haji Tambahan 2024, kasus haji KPK terbaru, dugaan korupsi Kementerian Agama, periksa saksi kuota haji, Kuota Haji Dijadikan Ajang Bisnis, KPK: Harga Jadi Mahal karena Disebar ke Banyak Travel, Modus Penyebaran Kuota Haji, Lobi dengan Kemenag, Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Pemeriksaan Saksi Amphuri, Sorotan DPR lewat Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyebaran kuota haji khusus oleh biro perjalanan haji demi meraup keuntungan lebih besar.

Kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan jamaah justru dijadikan ajang bisnis dengan harga selangit.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan biro perjalanan haji secara sengaja menyebarkan kuota haji khusus ke berbagai biro lain untuk memperkecil jumlah jatah di masing-masing pihak.

“Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel (biro perjalanan haji) tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Modus Penyebaran Kuota Haji

Menurut Asep, penyebaran kuota haji khusus dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan membagi kuota dari satu biro perjalanan haji kepada biro afiliasinya.

“Begini, travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C. Jadi, dia punya anak atau cabang-cabang di beberapa tempat,” jelas Asep.

Kedua, kuota haji khusus juga disebarkan kepada biro perjalanan yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Asep menambahkan, apabila kuota tidak disebarkan, maka harga jualnya akan lebih murah.

“Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan yang penting jual, lebih murah pun jual,” ujarnya.

Lobi dengan Kemenag

Selain praktik penyebaran, KPK juga menemukan adanya lobi yang dilakukan asosiasi biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” ungkap Asep.

Ia menjelaskan, asosiasi tersebut kemudian membagikan kuota haji khusus kepada anggota-anggotanya sesuai tingkat keaktifan.

“Seluruh travel (biro perjalanan haji) yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” katanya.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara detail kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji.

Pemeriksaan Saksi Amphuri

Perkembangan terbaru, KPK memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Budi menjelaskan, pemeriksaan Tauhid Hamdi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sorotan DPR lewat Pansus Haji

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi. Kemenag membagi kuota itu dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, skema tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya untuk haji reguler.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.