Pemerintah Wajibkan Royalti Lagu di Ruang Usaha, Mulai dari Kafe hingga Tempat Hiburan
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pelaku industri musik nasional. Melalui Surat Edaran terbaru, penggunaan lagu dan musik di berbagai ruang usaha kini memiliki payung hukum yang semakin jelas. Aturan ini sekaligus menjadi panduan penting bagi pelaku bisnis agar tidak salah langkah dalam memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para kreator musik.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
Dengan demikian, pemilik usaha maupun penyelenggara kegiatan yang memutar musik di ruang publik komersial tidak lagi bisa menganggap musik sekadar pelengkap suasana. Musik kini diakui sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki nilai dan hak yang harus dihormati.
Hermansyah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta. Ia juga menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Nantinya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait untuk menyalurkan royalti secara proporsional.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyebut mekanisme ini dirancang agar pelaku usaha tidak mengalami kebingungan.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell.
Di sisi lain, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina. Tidak hanya mengawasi pelaksanaan aturan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami tata cara pembayaran royalti dengan benar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak cipta.
Surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP tersebut.
Aturan tersebut menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu, serta mewajibkan promotor, penyelenggara acara, dan pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban royalti secara transparan. (Ant)