Penampakan Rumah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Pasca OTT KPK, Warga: Terakhir Terlihat Kamis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Dalam OTT terkait dugaan pengaturan perkara percepatan eksekusi sengketa lahan ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain mengamankan 5 orang, KPK juga menyita uang tunai Rp 850 juta yang diduga sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan, dilansir dari , Sabtu.
Pasca OTT, rumah dinas keduanya di Jalan Taman Anyelir 2, Cilodong, Depok tampak sepi pada Sabtu (7/2/2026).
Pada pantauan Tribun di lokasi sekitar pukul 09.44 WIB, gerbang rumah dinas terlihat terkunci rapat tanpa aktivitas apa pun.
Rumah dalam kondisi digembok
Rumah dinas I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan terletak di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Tepatnya berada di kawasan Jalan Taman Anyelir 2, bersebelahan dengan SMK Multicomp.
Dari arah Jalan Kalimulya, lokasi rumah dinas keduanya terletak di sisi kiri jalan, tidak jauh dari pintu masuk perumahan.
Bangunan rumah dinas yang didominasi warna krem itu dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar dua meter. Sedangkan akses masuk dilengkapi dengan pagar besi warna hitam yang tampak digembok dengan kunci besar.
Melalui celah pagar, terlihat ada dua bangunan rumah dengan model dan tipe yang sama persis. Keduanya memiliki halaman luas serta kanopi yang menjorok di bagian depan.
Rumah dinas itu diperkirakan memiliki luas sekitar 900 meter persegi.
Terakhir terlihat pada Kamis
Seorang warga sekitar, membenarkan bahwa rumah tersebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Namun menurutnya, keduanya tidak tinggal bersama keluarga, melainkan hanya dengan ajudan.
“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya mah jarang-jarang,” ujar Rudi (bukan nama sebenarnya).
Ia menyebut Ketua PN Depok terakhir kali terlihat berada di rumah dinas pada Kamis (5/2/2026) siang.
"Iya malam Jumat terakhir, habis itu nutup terus,” katanya.
Rudi juga sempat melihat adanya keramaian di sekitar rumah pada malam itu, meski tidak mengetahui pasti peristiwa apa yang terjadi di dalamnya.
Duduk perkara kasus percepatan eksekusi lahan Depok
Menurut KPK, dugaan korupsi ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, kepada PN Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT KD mengajukan bahwa permohonan tersebut diajukan karena telah memenangkan sengketa lahan melawan masyarakat sejak 2023.
"Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kemenkeu, dalam sengketa dengan masyarakat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.
"Sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," tambahnya.
Kemudian, usai putusan berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya pada Januari 2025 mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," katanya.
Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Februari 2025.
Eka dan Bambang kemudian meminta Yohansyah selaku juru sita bertindak sebagai perantara antara PT KD dan PN Depok.
Yohansyah "diutus" untuk menjembatani PN Depok dengan PT KD. Ia diminta melakukan kesepakatan secara diam-diam dengan pihak PT KD, termasuk menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Permintaan tersebut diteruskan kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kenudian Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan imbalan untuk percepatan eksekusi.
Hasil pertemuan itu disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
"Tentunya untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar ya bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya," ujarnya.
Lalu pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliar hingga akhirnya disepakati imbalan sebesar Rp 850 juta.
“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.
Kemudian Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Penyerahan berikutnya dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf dengan nilai Rp 850 juta.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang