Setelah 7 Jam Diperiksa Jaksa, Begini Nasib Wakil Wali Kota Bandung!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkap status Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan disebut belum berstatus tersangka. Erwin disebut masih berstatus sebagai saksi. Hal itu diungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia, dikutip Jumat, 31 Oktober 2025.
Adapun pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama tujuh jam penuh di kantor Kejari Bandung. Kasus telah naik tahap penyidikan umum, namun belum ada penetapan tersangka.
Selain memeriksa sejumlah pejabat, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Dari hasil penggeledahan, jaksa menyita dokumen penting serta alat bukti elektronik, seperti handphone dan laptop.
"Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diperiksa selama tujuh jam lamanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Yang bersangkutan ternyata diperiska terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkap, pemeriksaan dilakukan hari ini di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung meluruskan kabar soal adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kalau yang benar adalah dilakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin.
"Gak ada OTT, itu diperiksa perkara biasa," kata Anang, Kamis, 30 Oktober 2025.