PSHK Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

Andrie Yunus, teror air keras, PSHK, penyiraman air keras, PSHK Tegaskan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban teror air keras saat mengendarai motor di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama menyatakan, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

Ia menilai, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, meskipun pelaku berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky, dikutip dari Antara, Kamis (26/3/2026).

PSHK Minta Presiden Turun Tangan

Rizky juga meminta Presiden memastikan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilakukan sepenuhnya di bawah kewenangan peradilan umum yang independen.

Menurut dia, prinsip yurisdiksi fungsional atau functional jurisdiction mengatur bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan semata status sebagai prajurit aktif.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut telah diakui secara luas dalam hukum internasional dan praktik di berbagai negara.

Rizky mencontohkan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court) yang menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh mencakup perkara yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer.

Selain itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam General Comment Number 32 (paragraf 22) juga menekankan bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk menangani perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur Rizky.

Dalam konteks hukum nasional, Rizky menyebut sejumlah regulasi juga mengarah pada prinsip serupa, meskipun implementasinya belum sepenuhnya berjalan.

Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (4) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rizky berpendapat, kedua aturan tersebut menunjukkan bahwa penentuan lingkungan peradilan seharusnya didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan pada status pelaku.

Komnas HAM Dalami Opsi Peradilan Pelaku Teror Air Keras

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mendalami kemungkinan jalur peradilan yang akan ditempuh, baik melalui peradilan umum maupun militer.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait forum peradilan yang paling tepat.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak," ujar Pramono, dikutip dari Antara, Kamis.

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi guna memastikan konstruksi peristiwa secara utuh dan objektif.

"Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif," katanya.

TNI Sudah Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras

Sebelumnya, Puspom TNI sudah mengamankan empat orang yang terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang tercatat sebagai anggota  Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.   

"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/3/2026).

"Jadi saya sampaikan matranya adalah dari AL dan AU," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang