Niat Jemput Anak Berujung Penjara? Fakta Sidang Agnes Brenda Lee Bikin Kaget

Pengacara, Rudi Situmorang.
Pengacara, Rudi Situmorang.

 Sidang perkara yang menyeret dua terdakwa, Agnes Brenda Lee dan Cavel Ferarri, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 20 April 2026, menghadirkan dinamika yang tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, tetapi juga konflik keluarga yang lebih luas.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ferarri dengan pidana penjara selama 10 bulan dan Agnes selama 9 bulan, dengan ketentuan masa hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta keduanya tetap ditahan. Scroll untuk informasi selengkapnya!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tim kuasa hukum dari Torang Gultom & Partners menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana biasa. Kuasa hukum Rudi Situmorang menyebut, akar persoalan justru berasal dari konflik rumah tangga antara Agnes dan suaminya, khususnya terkait akses bertemu anak.

“Bayangkan seorang ibu yang tidak dapat bertemu dengan anaknya selama dua bulan, padahal belum ada putusan pengadilan yang menentukan hak asuh,” ujar Rudi, dalam keterangannya, dikutip Selasa 21 April 2026. 

Situasi memanas ketika Agnes bersama keluarga berupaya menjemput anaknya di sekolah. Menurut pihak kuasa hukum, keluarga suami diduga telah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar anak tidak dibawa oleh Agnes. Ketegangan di lokasi pun berujung aksi dorong-dorongan yang kemudian menjadi dasar perkara.

Meski demikian, pihak pembela menilai dampak dari insiden tersebut tidak signifikan secara medis. Mereka merujuk pada hasil visum dan keterangan dokter yang menyebut korban masih bisa beraktivitas normal.

“Mestinya perkara ini masuk kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP lama, yang tidak memerlukan penahanan,” tegas Rudi.

Dalam upaya memperkuat argumen, tim kuasa hukum turut menghadirkan ahli hukum pidana di persidangan. Mereka menekankan pentingnya penerapan pasal yang proporsional sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.

Di sisi lain, keluarga terdakwa menilai proses hukum ini turut menyeret persoalan lain, termasuk perkara perdata berupa gugatan perceraian dan sengketa hak asuh anak yang tengah berjalan. Penahanan terhadap Agnes disebut berpotensi memengaruhi posisinya dalam perkara tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Ini seharusnya menjadi urusan suami istri, tetapi justru melibatkan keluarga besar dan berdampak pada anak-anak,” ujar salah satu anggota keluarga.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa tidak ada niat melakukan kekerasan saat kejadian berlangsung.

“Kami datang hanya untuk menjemput anak. Tidak ada niat pemukulan atau pengeroyokan. Bahkan rencananya setelah itu anak akan dikembalikan,” jelasnya.

Lebih jauh, mereka menyoroti dampak psikologis yang dirasakan anak-anak akibat konflik berkepanjangan ini.

“Anak-anak menjadi takut dan terganggu secara mental. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Selain tekanan emosional, keluarga juga mengeluhkan proses persidangan yang dinilai berlarut-larut, termasuk perubahan jadwal sidang yang kerap terjadi dan mengganggu aktivitas serta pendidikan anak.

Menutup pernyataannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek pidana, tetapi juga sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berharap ada keadilan yang seimbang, dan majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi anak-anak serta fakta hukum yang ada,” ujar Rudi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum akan tetap meminta agar kedua terdakwa dibebaskan, dengan alasan perkara yang menjerat mereka dinilai tidak tepat secara hukum.